Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Penyidikan Kasus Nikita Mirzani Dihentikan atau Dipindah

Kompas.com - 22/07/2022, 17:01 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim, meminta proses penyidikan dihentikan dengan pertimbangan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik profesi Polri.

Fahmi mengatakan, dalam surat jawaban dari Divisi Propam Mabes Polri yang diterimanya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran saat proses penyidikan.

"Niki pernah mengadu ke Propam dan niki sudah diperiksa dan dari hasil pemeriksaan itu ditemukan bukti terjadi  pelanggaran etika profesi," kata Fahmi kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Pengacara Nikita Mirzani Tepis Tudingan Polisi Tak Kooperatif Pemeriksaan

Oleh karena, Fahmi meminta penyidik untuk menghentikan perkara tindak pidana ITE dan Pencemaran nama baik yang menjerat Nikita.

Meski tidak bisa dihentikan, Fahmi menyarankan agar proses penyidikan dilimpahkan atau ditangani oleh Polda Metro Jaya ataupun Bareskrim Mabes Polri.

"(Penyidikan) supaya netral, perkara ini dilimpahkan, tidak ditangani oleh Polresta Serang Kota, karena berdasarkan surat propam tersebut," ujar Fahmi.

Fahmi mengungkapkan, pelanggaran disiplin penyidik saat melakukan pengepungan rumah Nikita di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 15 Juni 2022 silam.

"Terkait pengepungan. Karena mereka yang sedang memeriksa akan diperiksa oleh Propam. Kami minta untuk tidak menangani lerkara ini atau perkara ini dihentikan," tandasnya.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Nikita Mirzani Belum Ditahan, Masih Diperiksa Penyidik

Diketahui, Nikita disangka melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan, penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota akan terus melanjutkan penyidikan perkara secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum.

"Penanganan perkara terhadap NM sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota berjalan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana. Kita lanjutkan penyidikan ini hingga memberikan kapastian hukum," kata Shinto kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com