Sementara itu pemilik rumah kos yang disewa pelaku, I Wayan Suarya (48), mengatakan, beberapa kali mendapat keluhan dari tetangga kamar kos karena merasa terganggu dengan suara tangisan dari kamar pelaku.
"Waktu itu tetangga kos lebih banyak mengeluh karena setiap malam ada tangisan anak kecil. Karena saya tidak tinggal di sana, saya tidak tahu persis, hanya laporan dari tetangga kos," kata dia di rumahnya, Kamis (21/7/2022).
Suarya mengaku pernah meminta Dedi untuk pindah karena kerap mendapat keluhan. Namun Dedi mengaku istrinya yang menangis karena depresi.
Baca juga: Pria Penganiaya Anak Pacar di Makassar Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Ia juga berjanji akan menenangkan istrinya.
"Setiap istrinya menangis teriak-teriak dalam kamar, dia bilang istrinya depresi. Waktu itu saya saya suruh pindah karena tetangga terganggu," kata dia.
Menurut Suarya, Dedi dan Novi tinggal bersama N dan kakak korban yang duduk di kelas 4 SD. Mereka tinggal di kos tersebut sejak setahun terakhir.
"Dia (pelaku) bayar uang kos ga pernah nunggak. Kalau saya ke sana dia hormat, kalem," katanya.
Saat kasus penemuan bocah heboh, istrinya langsung memberitahu jika korban adalah anak yang tinggal di kos mereka.
Baca juga: Pria di Sleman Cabuli Remaja 14 Tahun Anak Pacarnya 17 Kali, Ketahuan karena Korban Berontak
Sebagai pemilik kos, Suarya pun berinisiatif melapor ke aparat dan menemui pelaku di kamar kosnya pada Rabu (20/7/2022).
"Anak yang disiksa nike (ini) jarang ke luar, yang tau istri tyang (saya) karena sering membanten di sana (di rumah kos). Kemarin nike (ini) karena tyang pemilik kos berinisiatif untuk nyari orang (pelaku) itu," katanya.
Suarya mengatakan, saat diinterogasi polisi, YPMP mengakui semua perbuatannya dan tidak berusaha melawan.
Saat ini Novi dan pacarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar pekara pada Kamis (21/7/2022).
Mereka juga langsung ditahan di Polrestas Denpasar. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi.
"Penahanan terhadap tersangka YPMP, dan DNM dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis petang.
Sukadi mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia bercerita awalnya pelaku Dedi membangunkan korban untuk buang air kecil dan makan pada pukul 00.30 WITA.
Namun, korban tak menuruti perintah tersebut. Tersangka lalu marah dan menganiaya korban.
"Tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kanan dan kiri dengan tangan kanan terbuka," kata Sukadi.
Ia menambahkan, tindakan sadis tersangka kembali berlanjut dengan merendam korban ke dalam ember. Lalu, pelaku membanting korban ke kasur dan menyuruhnya lari di dalam kamar sambil didorong.
Baca juga: Balita 14 Bulan di Makassar Sudah Berkali-kali Dianiaya Pacar Ibunya, Kali Ini Paling Kejam
Tersangka juga menyuruh korban push up dan melakukan kuda-kuda ala pesilat hingga menjambak rambut korban. Pelaku juga menganiaya korban hingga paha kanannya patah.
"Tersangka DNM membiarkan tersangka YPMP melakukan kekerasan tersebut dan hanya menonton," kata dia.
Sekitar pukul 05.00 Wita, kedua tersangka membawa korban ke Jalan Bedugul, lalu menelantarkannya di pinggir jalan. Hingga pukul 07.15 Wita, warga menemukan korban dalam kondisi merintih kesakitan.
Sukadi mengatakan, bocah perempuan tersebut masih menjalani perawatan medis di RSUD Wangaya, Denpasar, baik secara fisik maupun psikis.
"Pemeriksaan dan konseling psikologi kepada korban mengingat korban trauma," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.