SORONG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas I B Sorong menggelar sidang perdana pembunuhan, penganiayaan, dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang menewaskan 18 orang, Kamis (21/7/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hatijah Avirien Paduwi.
Keenam terdakwa masing-masing HW alias H, IR, AA, NB alias O, FMH dan HR didakwa pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP karena menganiaya korban Gregorius Pieter alias Grey sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan bagian paha dan membakar sebuah mobil yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 600 juta pada 25 Januari 2022.
Baca juga: 7 Tersangka Penyerangan dan Pembakaran THM Double O Diserahkan ke Kejari Sorong
Dalam surat dakwaan, jaksa Elson S. Butarbutar mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Sungai Maruni Kilometer 10, para terdakwa bersama NB alias Toto berkumpul di Sekretariat Ortega mendengar kabar Khani Rimaf tewas dikeroyok sekelompok pemuda di Sungai Maruni.
Informasi tersebut menyulut kemarahan para terdakwa. Mereka lalu membawa senjata tajam, jeriken 5 liter berisi Pertalite dan langsung bergerak menuju Double O dengan niat menyerang sekelompok pemuda yang bekerja sebagai sekuriti di Double O.
Sekelompok pemuda itu diduga mengeroyok Khani Rimaf hingga tewas.
Baca juga: 2 Jenazah Korban Pembakaran Double O Teridentifikasi, Berikut Identitasnya
Dikutip dari Tribun Papua Barat, peran masing-masing terdakwa yakni HW membawa batu, IR membawa samurai, AA membawa parang, NB memegang parang, FMH membawa tombak dan satu jeriken 5 liter, serta HR memegang samurai.
Saat tiba di portal depan Double O, para terdakwa melihat tempat hiburan malam itu telah terbakar dan banyak orang berhamburan keluar menyelamatkan diri.
Saksi korban, Grey, yang akan keluar menggunakan mobil Pajero Sport bersama saksi korban lainnya dihalangi NB dan para terdakwa lainnya.
"Saat berada dalam mobil tersebut, Grey ditarik keluar mobil secara paksa oleh terdakwa IR. Grey kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan paha," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Kamis.
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Double O Sorong: Kami Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Mobil yang ditumpangi Gery dan saksi korban lainnya kemudian dibakar hingga membuat Grey terluka dan dilarikan ke RSAL Oetojo.
Sebelumnya, bentrok antarwarga terjadi di Sorong pada akhir Januari lalu. Bentrokan ini merembet hingga terjadi pembakaran tempat hiburan malam Double O.
Sebanyak 18 orang yang terdiri dari pegawai dan pengunjung tewas terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.