Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Terdakwa Pembakaran Double O Sorong Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 22/07/2022, 10:01 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas I B Sorong menggelar sidang perdana pembunuhan, penganiayaan, dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang menewaskan 18 orang, Kamis (21/7/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hatijah Avirien Paduwi.

Keenam terdakwa masing-masing HW alias H, IR, AA, NB alias O, FMH dan HR didakwa pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP karena menganiaya korban Gregorius Pieter alias Grey sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan bagian paha dan membakar sebuah mobil yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 600 juta pada 25 Januari 2022.

Baca juga: 7 Tersangka Penyerangan dan Pembakaran THM Double O Diserahkan ke Kejari Sorong

Kronologi

Dalam surat dakwaan, jaksa Elson S. Butarbutar mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Sungai Maruni Kilometer 10, para terdakwa bersama NB alias Toto berkumpul di Sekretariat Ortega mendengar kabar Khani Rimaf tewas dikeroyok sekelompok pemuda di Sungai Maruni. 

Informasi tersebut menyulut kemarahan para terdakwa. Mereka lalu membawa senjata tajam, jeriken 5 liter berisi Pertalite dan langsung bergerak menuju Double O dengan niat menyerang sekelompok pemuda yang bekerja sebagai sekuriti di Double O.

Sekelompok pemuda itu diduga mengeroyok Khani Rimaf hingga tewas. 

Baca juga: 2 Jenazah Korban Pembakaran Double O Teridentifikasi, Berikut Identitasnya

Dikutip dari Tribun Papua Barat, peran masing-masing terdakwa yakni HW membawa batu, IR membawa samurai, AA membawa parang, NB memegang parang, FMH membawa tombak dan satu jeriken 5 liter, serta HR memegang samurai. 

Saat tiba di portal depan Double O, para terdakwa melihat tempat hiburan malam itu telah terbakar dan banyak orang berhamburan keluar menyelamatkan diri. 

Saksi korban, Grey, yang akan keluar menggunakan mobil Pajero Sport bersama saksi korban lainnya dihalangi NB dan para terdakwa lainnya. 

"Saat berada dalam mobil tersebut, Grey ditarik keluar mobil secara paksa oleh terdakwa IR. Grey kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan paha," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Kamis.

Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Double O Sorong: Kami Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Mobil yang ditumpangi Gery dan saksi korban lainnya kemudian dibakar hingga membuat Grey terluka dan dilarikan ke RSAL Oetojo.

Sebelumnya, bentrok antarwarga terjadi di Sorong pada akhir Januari lalu. Bentrokan ini merembet hingga terjadi pembakaran tempat hiburan malam Double O.

Sebanyak 18 orang yang terdiri dari pegawai dan pengunjung tewas terbakar. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com