Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Tapin Kalsel Ditangkap karena Cabuli Remaja Putri, Modusnya Ancam Bunuh Diri Jika Tak Dilayani

Kompas.com - 18/07/2022, 18:19 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

RANTAU, KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Hatungan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RD (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin setelah dilaporkan mencabuli anak remaja putri berusia 16 tahun.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, modus pelaku RD agar dilayani oleh korban dengan berpura-pura mengancam ingin bunuh diri.

"Korban didekati pelaku saat sendirian dan mengancam akan bunuh diri jika tak diajak berhubungan suami istri," ujar AKBP Ernesto Saiser kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Modus Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 3 Murid Laki-laki, Ajak Tonton Video Porno, Berdalih untuk Tes Akil Balig

Selain mengancam akan bunuh diri jika tak dilayani, pelaku juga mengancam akan menganiaya orangtua korban.

Karena merasa tertekan, korban akhirnya mau melayani pelaku untuk berhubungan suami istri.

"Pelaku juga mengancam akan menganiaya orangtua korban hingga akhirnya korban secara terpaksa melayani tersangka," jelasnya.

Baca juga: Cabuli 3 Anak sejak Maret 2022, Seorang Pria di Labuhanbatu Sumut Ditangkap

Perbuatan pencabulan itu, kata Ernesto, dilakukan pelaku tak hanya sekali, melainkan berkali-kali dengan modus yang sama.

Baik pelaku maupun korban merupakan tetangga sehingga pelaku terkesan gampang melancarkan aksinya karena hampir tiap hari bertemu dengan korban.

Kasus pencabulan ini akhirnya terbongkar setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap anaknya yang cenderung merenung.

Setelah ditanyakan, korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

"Berawal dari kecurigaan orangtua korban hingga akhirnya ditanyakan kepada korban dan korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku," tambahnya.

Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban langsung membuat laporan kepolisian.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com