Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, 2 Tersangka Korupsi BPR Kota Madiun Ditahan

Kompas.com - 16/07/2022, 09:16 WIB
Muhlis Al Alawi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan dua tersangka kasus kredit proyek fiktif di BPR Bank Daerah Kota Madiun yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Dua tersangka yakni Pejabat Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Passah Oky Saputra, dan seorang nasabah kredit bernama Nanang Susilo dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Madiun, Jumat (15/7/2022).

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Madiun. Tersangka ditahan sejak 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang,” kata Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini

Kedua tersangka diduga bersekongkol untuk pencairan kredit yang tidak sesuai aturan dengan kedok pembiayaan proyek fiktif. Saat kejadian, jabatan Passah Oky Saputra sebagai Kasubag Kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.

Peran Passah diduga menjadi salah satu pejabat yang meloloskan kredit fiktif untuk Nanang Susilo. Akibat perbuatan dua tersangka, negara dirugikan senilai Rp 1,3 miliar.

Bambang menyatakan, penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.

Modusnya sendiri, sambung Bambang, pada 2019 tersangka mengajukan kredit untuk membiayai sejumlah proyek di wilayah Banyuwangi dan Bojonegoro.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 632 Juta, Mantan Kepala Desa di Aceh Tamiang Ditahan

Rincian proyek fiktif yang diajukan yakni penataan Stasiun Banyuwangi dan pengadaan bantalan kayu jembatan PT KAI Daop 9 Jember, serta pengadaan buku SMKN 2 Bojonegoro dan SMKN 2 Trucuk Bojonegoro.

Namun setelah dicek, proyek itu sama sekali tidak pernah ada alias fiktif.

Sementara tersangka Passah Oky Saputra, selaku Kasubag Kredit Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun diduga berperan mencairkan kredit tanpa melalui mekanisme yang ada.

Modusnya, atas perintah tidak tertulis Dirut Utama PD BPR Bank Daerah Kota Madiun, Ahmadu Malik Dana Logistia, pinjaman kredit usaha yang ditangani Passah dilakukan tanpa melalui account officer atau pengusul.

Tak hanya itu, usulan kredit itu pun tanpa dilakukan survei ke lapangan. Selain itu jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan pinjaman tidak dilakukan pengikatan melalui akta pemberian hak tanggungan (APHT) dan barang jaminan bukan milik pribadi dari Nanang Susilo.

Baca juga: Jawaban Menhan Prabowo Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi hingga Tewaskan Brigadir J

Kasus itu terbongkar setelah kredit mulai jatuh tempo. Namun tersangka Nanang tidak mampu membayar hingga akhirnya terjadi kredit macet.

Bambang menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI No.31/1999 sebagaimana diubah UURI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jp Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 20/2021 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Bambang menambahkan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com