Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Guru Ngaji Cabuli Murid Laki-laki di Mojokerto, Pernah Trauma Masa Kecil

Kompas.com - 15/07/2022, 16:22 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Polres Mojokerto menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka pencabulan muridnya di Taman Pendidikan Al-quran (TPQ) berinisial RD (40) di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

RD diduga mencabuli tiga murid TPQ laki-laki berusia 12 tahun 15 tahun saat proses belajar mengaji.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perlakuan pelaku kepada orang tua dan melaporkan ke polisi pada akhir Mei 2022.

Berikut ini fakta-fakta mengenai kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji terhadap murid laki-laki di Mojokerto:

1. Modus pelaku dengan tes akil balig

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, tiga murid TPQ dicabuli RD dengan modus mengecek apakah anak didiknya sudah akil balig atau belum.

Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto yang Mencabuli Murid Laki-laki Mengalami Kelainan Seksual

Saat aksinya melakukan aksinya, pelaku RD memanggil korban ke kantor TPQ saat pembelajaran memasuki waktu istirahat.

“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Apip, Rabu (13/7/2022).

2. Korban dicekoki video porno

Tidak hanya itu, para korban dicabuli secara terpisah, kemudian saat berdua saja di ruangan, pelaku meminta muridnya memegang handphone yang sedang memutar video porno.

Saat korban memegang handphone, pelaku memberikan penjelasan adegan dalam video dengan melakukan stimulasi kepada korban.

“Jadi anak-anak itu dipertontonkan video porno, sedangkan pelaku melakukan stimulasi,” kata Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/6/2022).

3. Korban dicabuli hingga 25 kali

Dari pengakuan korban, cara yang sama dilakukan pelaku dengan korban lainnya. Bahkan perbuatan pelecehan seksual ini tidak hanya dilakukan sekali.

Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan, Modusnya untuk Tes Akil Balig

Ada korban yang mengalami pencabulan belasan kali, dan satu korban dicabuli sebanyak 25 kali.

Para korban tidak berani melaporkan kejadin ini karena takut dengan ancaman guru ngaji RD tersebut.

Selain itu, korban merasa malu jika dianggap tidak taat kepada guru yang selama ini mengajari belajar di TPQ.

Para korban, kata Dewi, terdiri dari 2 anak berusia 12 tahun dan 1 anak berusia 15 tahun.

“Menurut saya, perilaku ini sudah masuk perbuatan menyimpang. Korbannya sesama jenis dan masih anak-anak,” ujar dia.

4. Pelaku mengalami kelainan orientasi seksual

RD diketahui dalam kesehariannya memiliki seorang istri dan 2 anak. Namun pelaku terindikasi mengalami kelainan orientasi seksual.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengungkapkan, hasil pemeriksaan mengungkap RD pria yang menyukai hubungan seksual sesama jenis. Sebab, para korban yang terungkap sejauh ini adalah anak laki-laki berusia belasan tahun.

Dugaan guru ngaji itu mengalami kelainan seksual diperkuat dengan hasil tes psikologi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

“Jadi yang bersangkutan ini seperti ada sedikit kelainan asusila (orientasi seksual), hal itu menjadi lifestyle atau hobi dari yang bersangkutan,” kata Gondam, Rabu (13/7/2022).

5. Pernah jadi korban kasus pelecehan seksual

Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Diduga Cabuli 3 Murid, Psikolog: Pelaku Idap Kelainan Seksual

Gondam menuturkan, guru ngaji yang sudah memiliki dua anak itu pernah menjadi korban perbuatan serupa. Saat masih kecil, RD mengalami pelecehan seksual oleh laki-laki lain di lingkungannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pada saat kecil (pernah) mendapatkan perlakuan (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya,” ungkap Gondam.

Pelaku RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, guru ngaji itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Jika perbuatan itu dilakukan oleh tenaga pendidik, maka pidananya ditambah sepertiga,” kata Apip.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa RD mencabuli korban pada kurun waktu Januari - Februari 2022.

Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Diduga Cabuli 3 Muridnya, Korban Dicekoki Video Porno

Sementara itu, ketiga korban saat ini tengah mendapatkan bantuan dari aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor Andi Hartik/Priska Sari Pratiwi/Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com