Menurut Sugeng, hilangnya nyawa tanpa proses hukum adalah sebuah pelanggaran hukum.
"Seorang bisa dicabut nyawanya secara legal dengan perintah pengadilan, contohnya hukuman mati; atau contoh lainnya pelaku kejahatan yang tindakannya sudah nyata. Namun, Brigadir J ini dia dilabeli sebagi pelaku kejahatan. Jenazah tidak bisa memperjuangkan keadilan, maka keadilan harus diperjuangkan keluarga," tuturnya.
Nantinya, terang Sugeng, Komnas HAM akan melakukan proses independen sesuai kewenangannya.
"Perjuangkan keadilan anakmu sebaik-baiknya," tandasnya.
Baca juga: 1 Jam Sebelum Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Brigadir J Ungkap Sesuatu ke Keluarga
Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) menjadi sorotan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Istri Ferdy lantas berteriak. Brigadir J panik, lalu keluar kamar.
Bharada E yang berada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Akan tetapi, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.
Hingga akhirnya terjadi baku tembak terjadi dan menewaskan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.