Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Kejanggalan Kematian Brigadir J, Keluarga Tuntut Keadilan, Ini Tanggapan IPW

Kompas.com - 14/07/2022, 18:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

 

Menurut Sugeng, hilangnya nyawa tanpa proses hukum adalah sebuah pelanggaran hukum.

"Seorang bisa dicabut nyawanya secara legal dengan perintah pengadilan, contohnya hukuman mati; atau contoh lainnya pelaku kejahatan yang tindakannya sudah nyata. Namun, Brigadir J ini dia dilabeli sebagi pelaku kejahatan. Jenazah tidak bisa memperjuangkan keadilan, maka keadilan harus diperjuangkan keluarga," tuturnya.

Nantinya, terang Sugeng, Komnas HAM akan melakukan proses independen sesuai kewenangannya.

"Perjuangkan keadilan anakmu sebaik-baiknya," tandasnya.

Baca juga: 1 Jam Sebelum Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Brigadir J Ungkap Sesuatu ke Keluarga

Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) menjadi sorotan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.

Istri Ferdy lantas berteriak. Brigadir J panik, lalu keluar kamar.

Bharada E yang berada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Akan tetapi, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.

Hingga akhirnya terjadi baku tembak terjadi dan menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Tewas dalam Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J Dimakamkan di Jambi Tanpa Upacara Kepolisian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com