"Setiap hari Sabtu atau Minggu, istrinya tersangka selalu pulang ke rumah orangtuanya. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan tersebut," imbuh Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, hasil visum et repretum, hasil koordinasi lembaga terkait, tersangka langsung ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya baju-baju korban.
Baca juga: Wabup Purworejo Resmikan Balai Rehabilitasi Narkoba: Tidak Perlu Dirawat ke Magelang
Setyo menegaskan, tersangka dijerat Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuma penjara 12 tahun dan atau denda Rp 300 juta.
Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih tidak bisa membendung hawa nafsunya.
Dia mengaku istrinya kadang kala menolak jika diminta melayaninya.
"Saya punya nafsu, kadang istri enggak mau meladeni, jadi saya lampiaskan ke anak-anak itu," ujar MS yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu.
Menurut MS, setiap hari ada sekitar 90 anak yang mengaji di rumahnya.
Dia juga berdalih perbuatanya itu untuk memperbaiki akhlak anak didiknya.
"Contohnya, ada bapak atau ibunya memasrahkan anaknya (korban), 'tolong dibenerin akhlaknya (yang) kadang marai nesu (membuat marah), terus saya omongin (nasehati) tapi kok saya kebablasan nafsu'," ungkap MS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.