Salin Artikel

Modus Perbaiki Akhlak, Guru Agama di Magelang Setubuhi 4 Muridnya, 1 Korban Hamil

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang guru mengaji berinisial MS (31) asal Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap murid-muridnya. 

Hasil penyelidikan Kepolisian Resor (Polres) Magelang, tersangka itu telah menyasar 4 korban yang masih di bawah umur.

Salah satu di antaranya bahkan saat ini sedang hamil anak tersangka. 

Kepala Polres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka.

Polisi segera menyelidiki hingga kemudian mengamankan tersangka.

"Perbuatan tersangka dilakukan sejak Desember 2021 sampai Mei 2022. Korban 4 orang muridnya, salah satu korbannya sampai hamil, saat ini usia kandungan 3 bulan ," terang Sajarod, dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). 

Tersangka melancarkan aksinya saat para korban sedang piket membersihkan rumah tersangka usai mengaji.

Untuk diketahui, rumah tersangka biasa dipakai untuk mengaji puluhan anak-anak sekitar kampungnya. 

Kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk mencabuli dan menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

Korban dibujuk lalu diajak masuk kamarnya.

"Salah satu korban disetubuhi hingga 3 kali, korban lainnya juga disetubuhi dan ada yang dicabuli," ujar Sajarod. 

Dikatakan, saat beraksi, rumah tersangka dalam keadaan sepi atau saat istrinya pergi setiap akhir pekan. Tersangka sudah memiliki istri dan seorang anak yang tinggal serumah. 


"Setiap hari Sabtu atau Minggu, istrinya tersangka selalu pulang ke rumah orangtuanya. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan tersebut," imbuh Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan. 

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, hasil visum et repretum, hasil koordinasi lembaga terkait, tersangka langsung ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya baju-baju korban. 

Setyo menegaskan, tersangka dijerat Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuma penjara 12 tahun dan atau denda Rp 300 juta.

Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih tidak bisa membendung hawa nafsunya.

Dia mengaku istrinya kadang kala menolak jika diminta melayaninya. 

"Saya punya nafsu, kadang istri enggak mau meladeni, jadi saya lampiaskan ke anak-anak itu," ujar MS yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu. 

Menurut MS, setiap hari ada sekitar 90 anak yang mengaji di rumahnya.

Dia juga berdalih perbuatanya itu untuk memperbaiki akhlak anak didiknya. 

"Contohnya, ada bapak atau ibunya memasrahkan anaknya (korban), 'tolong dibenerin akhlaknya (yang) kadang marai nesu (membuat marah), terus saya omongin (nasehati) tapi kok saya kebablasan nafsu'," ungkap MS. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/193814978/modus-perbaiki-akhlak-guru-agama-di-magelang-setubuhi-4-muridnya-1-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke