Tak berselang lama setelah mendapatkan laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil menangkap lima orang pelaku pencabulan tersebut dirumahnya masing-masing di Cinangka, Serang.
"Pertama tersangka MY yang diamankan, kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” kata Eko.
Baca juga: Fotografer di Kupang Perkosa Siswi SMP, Bermula Ajak Menginap di Tempat Kos
Dari kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” kata Eko didiampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar.
Kelimanya dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.