CILEGON, KOMPAS.com- Seorang perempuan berumur 15 tahun dicabuli oleh lima orang pria yang baru dikenal korban melalui media sosial Facebook.
Aksi pencabulan dilakukan oleh lima pria berinisial MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Babten pada Selasa (05/7/2022).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, peristiwa pencabulan berawal dari korban curhat kepada teman laki-lakinya melalui Facebook.
Baca juga: Lagi, Kasus Ayah Perkosa Anak Terjadi di Maluku, Kali Ini Menimpa Bocah 11 Tahun
Mengetahui korban sedang galau, salah satu pelaku yakni MY kemudian mengajak ke pantai di kawasan Anyer.
Ajakan itu pun disambut oleh korban. Sesampainya di Pantai korban ternyata diajak pesta minuman keras (miras) dan dipaksa untuk menenggak empat gelas miras.
"Korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya," kata Eko kepada wartawan di Mapolres Cilegon. Selasa (12/7/2022).
Dalam kondisi tersebut, korban dibawa ke sebuah kamar penginapan yang ternyata sudah dipersiapkan oleh kelima pria tersebut untuk melakukan aksi pencabulannya.
"Para pelaku lalu menyetubuhi korban secara bergantian,” ujar Eko.
Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota DPRD Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan
Korban kemudian ditelantarkan oleh para pelaku di pinggir pantai.
Kemudian korban melaporkan perbuatan kelimanya ke orangtua. Lalu lapor ke Polres Cilegon pada Kamis (7/7/2022).
Tak berselang lama setelah mendapatkan laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil menangkap lima orang pelaku pencabulan tersebut dirumahnya masing-masing di Cinangka, Serang.
"Pertama tersangka MY yang diamankan, kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” kata Eko.
Baca juga: Fotografer di Kupang Perkosa Siswi SMP, Bermula Ajak Menginap di Tempat Kos
Dari kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” kata Eko didiampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar.
Kelimanya dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.