Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Parang, Seorang Suami di Kolaka Aniaya Istri dan Anaknya karena Dapat Bisikan Gaib

Kompas.com - 12/07/2022, 07:38 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menganiaya istri dan anaknya yang masih berusia 2 tahun menggunakan parang.

Pelaku berinisial DS (25) menganiaya istrinya, R (23) dan anak mereka, AA, di rumahnya di Dusun IV, Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kolaka, Jumat (8/7/2022), pukul 22.00 Wita.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, polisi menangkap DS yang diduga pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Gunungkidul Jalan Kaki 54 Km dalam Kondisi Linglung, Sempat Dikira Hilang

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Riswandi mengungkapkan, penganiayaan dengan parang itu diketahui Suwandim (45), yang merupakan ayah pelaku.

Awalnya, Suwandim mendengar suara ribut dari dalam kamar selanjutnya mendengar suara korban meminta tolong, sehingga saksi bergegas mendatangi korban dan melihat kedua korban sudah terluka.

"Saksi melihat pelaku keluar rumah sambil membawa sebilah parang kemudian berlari ke arah hutan," ucap Aipda Riswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).

Akibat penganiayaan tersebut, korban R yang merupakan istri pelaku mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri, sementara anaknya mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu.

Kemudian lanjut Riswandi, pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubuk dalam hutan pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 08.00 Wita, oleh Unit Reskrim Polsek Watubangga yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Asdin.

Pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Kolaka, dan kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kolaka.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Watubangga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku tega menganiaya istri dan anak kandungnya sendiri setelah mendapat bisikan gaib.

"Dari pengakuannya, pelaku menganiaya istri dan anaknya menggunakan parang karena mendapat bisikan gaib,” tutur Aipda Asdin, saat memberi keterangan, Senin (11/7/2022).

Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Istri di Kediri Tusuk Suami hingga Tewas, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com