Salin Artikel

Gunakan Parang, Seorang Suami di Kolaka Aniaya Istri dan Anaknya karena Dapat Bisikan Gaib

Pelaku berinisial DS (25) menganiaya istrinya, R (23) dan anak mereka, AA, di rumahnya di Dusun IV, Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kolaka, Jumat (8/7/2022), pukul 22.00 Wita.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, polisi menangkap DS yang diduga pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Riswandi mengungkapkan, penganiayaan dengan parang itu diketahui Suwandim (45), yang merupakan ayah pelaku.

Awalnya, Suwandim mendengar suara ribut dari dalam kamar selanjutnya mendengar suara korban meminta tolong, sehingga saksi bergegas mendatangi korban dan melihat kedua korban sudah terluka.

"Saksi melihat pelaku keluar rumah sambil membawa sebilah parang kemudian berlari ke arah hutan," ucap Aipda Riswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).

Akibat penganiayaan tersebut, korban R yang merupakan istri pelaku mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri, sementara anaknya mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu.

Kemudian lanjut Riswandi, pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubuk dalam hutan pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 08.00 Wita, oleh Unit Reskrim Polsek Watubangga yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Asdin.

Pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Kolaka, dan kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kolaka.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Watubangga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku tega menganiaya istri dan anak kandungnya sendiri setelah mendapat bisikan gaib.

"Dari pengakuannya, pelaku menganiaya istri dan anaknya menggunakan parang karena mendapat bisikan gaib,” tutur Aipda Asdin, saat memberi keterangan, Senin (11/7/2022).

Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/073838578/gunakan-parang-seorang-suami-di-kolaka-aniaya-istri-dan-anaknya-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke