Kepala Satpol PP Hartoto mengatakan, penertiban kawasan Jalan Pancasila sudah diatur dalam Perwal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kawasan Pedestrian.
"Intinya di kawasan Pancasila ini sesuai Perwal tidak boleh ada aktivitas jualan. Terutama di fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan," sebut Hartoto.
Hartoto juga membantah pihaknya memiliki perjanjian dengan PKL. PKL disebut membuat perjanjian sendiri dan ditandatangani sendiri.
"Itu surat pernyataan bukan perjanjian. Surat itu dibuat oleh mereka. Jadi beda antara perjanjian dengan pernyataan," kata Hartoto.
Hartoto juga menampik adanya penertiban tebang pilih. Menurutnya seluruh kawasan Jalan Pancasila termasuk seputar Taman Pancasila dilarang untuk berjualan.
"Kalau di seputar Taman Pancasila karena mencolok sekali karena menetap dan setiap malam trotoar untuk berjualan. Untuk di sana sebelah barat sifatnya mobile karena ada gerobak-gerobak, namun juga tetap kami ditertibkan," pungkas Hartoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.