TEGAL, KOMPAS.com - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di jantung kota seputar luar Taman Pancasila, Kota Tegal, Jawa Tengah, diwarnai kericuhan, pada Senin (11/7/2022) petang.
Aksi adu mulut antara PKL dengan petugas Satpol PP tak terhindarkan hingga sempat terjadi saling dorong.
PKL menilai Satpol PP telah melanggar perjanjian yang ditandatangani bersama kedua belah pihak pada 24 Mei 2022.
Keributan bermula ketika PKL menolak ditertibkan lantaran merasa memiliki perjanjian tertulis antara PKL yang tergabung dalam eks Orpeta dengan Satpol PP.
Baca juga: Kecewa Putrinya Lulus Tes tapi Tidak Terpilih, Orangtua Calon Polwan di Tarakan Bersurat ke Kapolri
Saat itu, sejumlah perwakilan PKL berusaha menanyakan ke Kepala Satpol PP Hartoto, namun dihalangi anggotanya hingga keributan terjadi.
Sejumlah polisi yang mengawal jalannya penertiban sempat melerai beberapa oknum Satpol yang terlibat ketegangan dengan PKL.
Salah satu PKL, Nur Hidayati (47) menyebut, Satpol PP ingkar janji dan telah bertindak sewenang-wenang dengan melarang PKL berjualan.
"Dalam kesepakatan bermaterai kami diperbolehkan dagang, namun tidak boleh lebih dari 3 meter dari total lebar trotoar 5-7 meter. Tapi, mereka bikin perjanjian sendiri, tapi kenapa dilanggar sendiri," kata Nur, didampingi PKL lainnya, Rani, Senin.
Rani mengungkapkan, perjanjian tersebut disepakati dan dibuat sementara, sambil menunggu Rancangan Perda tentang PKL yang sedang digodok DPRD.
Rani menuturkan, PKL tidak anti pembangunan dan mendukung penataan.
Namun, kata dia, Satpol PP tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan main gusur.
"Dua tahun lalu kami digusur tanpa ada relokasi. Apa mereka saja yang boleh makan, kami PKL tidak boleh makan. Kota dibangun semakin bagus kami senang. Tapi, pikirkan rakyat kecil, jangan digusur semena-mena," kata Rani.
Dia mengatakan, para PKL sudah berlaku tertib sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama Satpol PP.
"Kami jualan mulai jam 5 sore sampai jam 10 malam sudah bersih. Kalaupun tidak boleh dagang, mohon kami dicarikan tempat," kata dia.
Para PKL juga menilai penertiban yang dilakukan Satpol PP masih tebang pilih.
Hanya di luar seputar Taman Pancasila yang ditertibkan, namun para PKL di sepanjang Jalan Pancasila terkesan dibiarkan.
Kepala Satpol PP Hartoto mengatakan, penertiban kawasan Jalan Pancasila sudah diatur dalam Perwal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kawasan Pedestrian.
"Intinya di kawasan Pancasila ini sesuai Perwal tidak boleh ada aktivitas jualan. Terutama di fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan," sebut Hartoto.
Hartoto juga membantah pihaknya memiliki perjanjian dengan PKL. PKL disebut membuat perjanjian sendiri dan ditandatangani sendiri.
"Itu surat pernyataan bukan perjanjian. Surat itu dibuat oleh mereka. Jadi beda antara perjanjian dengan pernyataan," kata Hartoto.
Hartoto juga menampik adanya penertiban tebang pilih. Menurutnya seluruh kawasan Jalan Pancasila termasuk seputar Taman Pancasila dilarang untuk berjualan.
"Kalau di seputar Taman Pancasila karena mencolok sekali karena menetap dan setiap malam trotoar untuk berjualan. Untuk di sana sebelah barat sifatnya mobile karena ada gerobak-gerobak, namun juga tetap kami ditertibkan," pungkas Hartoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.