"Untuk TKP di Lampung Tengah adalah adegan di mana korban dikuburkan oleh para pelaku," kata Edi.
Menurut Edi, para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 339 serta pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, misteri kasus pengusaha papan bunga yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Lampung Tengah terkuak.
Aparat kepolisian setempat telah menangkap empat orang pelaku pembunuhan tersebut, satu orang adalah perempuan yang merupakan kekasih gelap sang pengusaha.
Baca juga: Bunuh Pengusaha Papan Bunga dan Jual Mobilnya, Pelaku Langsung Beli iPhone Tunai
Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu (25/6/2022) sore di area Danau Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri.
Kondisi saat ditemukan jasad korban tertutup dedaunan kering dan ranting kayu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.