Tanda tangan kontrak berlaku selama tiga tahun. Namun Jons hanya 10 bulan jadi Ketling kemudian diganti.
Jons menyebut tidak mendapatkan informasi saat diganti atau diberhentikan. Ketika mengikuti apel tiba-tiba sudah ada pergantian.
"Dia (eks Katling) diberhentikan tanpa pembertahuan. Tiba-tiba sudah ada yang ganti dan yang ganti kakaknya. Lebih aneh kakaknya tidak ikut seleksi tahun 2021," ungkap Septy.
Memastikan rekening Mapalus ada atau tidak, Septy mengaku sudah cek langsung ke ATM. "Sudah saya cek langsung ke ATM, nama rekeningnya Mapalus Malendeng," ungkapnya.
Adapun sidang gugatan eks Pala atau Ketling terhadap surat SK wali kota Manado sudah berproses di PN Manado sekitar delapan bulan.
"Kita gugat sekitar November 2021. Sudah berjalan delapan bulan di PN Manado. Selesa depan masuk kesimpulan, setelah itu putusan," tandasnya.
Baca juga: Sosok Iskandar, Kakak Kandung Bupati Langkat yang Ditangkap KPK, Bertugas Kutip Setoran Proyek
Informasi yang didapat, gugatan ratusan eks Pala di Manado buntut atas pemberhentian dari jabatan kepala lingkungan pada 1 Agustus 2021. Sementara menurut SK Wali Kota yang lama yakni Vicky Lumentut, masa jabatan mereka berakhir bulan Desember 2021.
Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang angkat bicara terkait isu rekening Mapalus. Richard membantah terkait isu tersebut.
"Jadi pertama saya sampaikan bahwa kalau bilang ada pemecatan, tidak ada pemecatan. Kalau ada pemecatan ya tolong buktikan mana surat pemecatan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Richard juga membantah soal potongan gaji ketua lingkungan.
"Kalau bilang potongan, tidak ada potongan. Mana surat potongan. Kalau dibilang setoran ke rekening apa begitu, mana bukti? Rekeningnya itu rekeningnya siapa?," sebutnya.
"Dia pe papa pe rekening kage (ke rekening papanya mungkin), dia pe mama pe rekening kage (rekening mamanya mungkin). Apakah ada nama kita? Apakah ada nama partai? Jadi saya rasa kalau ada begitu dibuktikanlah ya," tegasnya.
Pernyataan ini juga telah disampaikan Wali Kota Andrei Angouw kepada wartawan belum lama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.