Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACT Bogor Tak Berizin, Dinsos Monitoring Aktivitas Pengumpulan Donasi Cegah Timbulnya Korban

Kompas.com - 06/07/2022, 22:10 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sejauh ini, ia memastikan lembaga tersebut tidak pernah menjalin kerja sama dengan Pemkot Bogor untuk menggalang atau pun menyalurkan donasi ke masyarakat.

"Itu juga saya pastikan enggak ada sama sekali keterlibatan Pemkot menggalang dana dengan mereka," ujarnya.

Aturan pengumpulan sumbangan

Perihal pengumpulan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 PP tersebut menyatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan maksimal 10 persen dari total sumbangan.

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi pasal tersebut.

Sementara, perihal Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Kondisi Terkini Kantor ACT Ciamis Setelah Dugaan Penyelewengan Dana ACT Jadi Sorotan

Dijelaskan Pasal 1 angka 1 peraturan tersebut, Pengumpulan Uang dan Barang atau PUB merupakan setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.

Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan berbadan hukum uang terdiri dari perkumpulan atau yayasan.

"Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan," demikian Pasal 3 Ayat (3) Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

PUB dapat dilakukan dengan beragam cara seperti mengadakan pertunjukan, bazar, penjualan barang, pengedaran daftar derma, dan penempatan kotak sumbangan di tempat umum.

Cara lainnya yakni permintaan ke masyarakat secara tertulis atau lisan, layanan pesan singkat donasi, layanan melalui rekening bank, media sosial, dan lain-lain.

Adapun hasil PUB dapat berupa uang atau barang yang ditujukan untuk pembangunan kesejahteraan sosial, kebencanaan, agama atau kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan kebudayaan.

Menurut Pasal 11 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, izin PUB diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu paling lama 3 bulan. Izin PUB dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu satu bulan.

Kemudian, dijelaskan dalam Pasal 19 bahwa Menteri Sosial berwenang menolak permohonan izin PUB, atau menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com