Salin Artikel

ACT Bogor Tak Berizin, Dinsos Monitoring Aktivitas Pengumpulan Donasi Cegah Timbulnya Korban

BOGOR, KOMPAS.com - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di daerah Kota Bogor, Jawa Barat, dipastikan tidak terdaftar atau izin beroperasi menyelenggarakan pengumpulan donasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Fahrudin pada Rabu (6/7/2022).

Kantor ACT yang berlokasi di Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya) Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hingga kini masih beroperasi normal meskipun diterpa masalah dugaan penyelewengan dana donasi.

"Iya, tadi saya minta staf untuk melihat ACT itu terdaftar enggak, ternyata tidak terdaftar dalam daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kota Bogor. Jadi di Dinsos Kota Bogor juga tidak terdaftar. Mungkin mereka berfikir cukup yang dari kementerian," ungkap Fahrudin saat dihubungi, Rabu.

"Kalau tidak terdaftar ya tentu tidak punya izin operasional (galang donasi). Bisa dipastikan begitu," imbuh Fahrudin menegaskan keberadaan kantor ACT di Kota Bogor, akan tetapi tidak terdaftar di Dinsos.

Fahrudin mengungkapkan, Dinas Sosial Kota Bogor tidak mengetahui sejak kapan kantor ACT beroperasi di wilayahnya.

Sebab, selama ini belum pernah ada data perizinan terkait pengumpulan donasi dari lembaga filantropi tersebut.

Karena tidak terdata sejak kapan mereka beroperasi, maka pihaknya akan mengecek mereka menempati gedung apa, kemudian gedung itu digunakan untuk apa.

Menurut dia, pengumpulan donasi di tingkat daerah harus terdaftar dan memiliki izin. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai hal itu sudah ada.

Kasus ini bisa memberikan pelajaran kepada semua lembaga donasi yang diberikan izin untuk mengumpulkan uang harus punya kewajiban melapor ke tingkat daerah.

"Kalau dia di tingkat kabupaten kota ngumpulin uangnya, ya ngelapor ke tingkat ke kabupaten kota. Jadi ada kewajiban mereka lapor ke dinsos daerahlah," ucapnya.

Di samping itu, Fahrudin menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah monitoring aktivitas di kantor ACT tersebut.

Langkah yang monitoring aktivitas itu dilakukan agar mereka para karyawan juga tidak jadi korban karena ketidaktahuan.

"Jadi yang bisa kita lakukan paling monitoring aktivitas. Sekalipun mereka tidak terdaftar, kita harus memastikan dan mengingatkan kalau tidak terdaftar jangan coba-coba melakukan kegiatan lembaga kesejahteraan sosial," tutur dia.

"Hal ini juga untuk mengingatkan jangan sampai mereka jadi korban. Bisa saja mereka jadi korban karena perintah dari atas. Kan kasian warga dan karyawannya karena warga kita Kota Bogor," tambah dia.

Sejauh ini, ia memastikan lembaga tersebut tidak pernah menjalin kerja sama dengan Pemkot Bogor untuk menggalang atau pun menyalurkan donasi ke masyarakat.

"Itu juga saya pastikan enggak ada sama sekali keterlibatan Pemkot menggalang dana dengan mereka," ujarnya.

Aturan pengumpulan sumbangan

Perihal pengumpulan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 PP tersebut menyatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan maksimal 10 persen dari total sumbangan.

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi pasal tersebut.

Sementara, perihal Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.

Dijelaskan Pasal 1 angka 1 peraturan tersebut, Pengumpulan Uang dan Barang atau PUB merupakan setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.

Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan berbadan hukum uang terdiri dari perkumpulan atau yayasan.

"Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan," demikian Pasal 3 Ayat (3) Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

PUB dapat dilakukan dengan beragam cara seperti mengadakan pertunjukan, bazar, penjualan barang, pengedaran daftar derma, dan penempatan kotak sumbangan di tempat umum.

Cara lainnya yakni permintaan ke masyarakat secara tertulis atau lisan, layanan pesan singkat donasi, layanan melalui rekening bank, media sosial, dan lain-lain.

Adapun hasil PUB dapat berupa uang atau barang yang ditujukan untuk pembangunan kesejahteraan sosial, kebencanaan, agama atau kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan kebudayaan.

Menurut Pasal 11 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, izin PUB diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu paling lama 3 bulan. Izin PUB dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu satu bulan.

Kemudian, dijelaskan dalam Pasal 19 bahwa Menteri Sosial berwenang menolak permohonan izin PUB, atau menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin tersebut.

Izin PUB bisa dicabut dengan alasan untuk kepentingan umum, meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran, atau menimbulkan permasalahan.

Sanksi pelanggaran

Penyelenggara PUB sedianya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Laporan itu memuat rincian dan jumlah hasil pengumpulan sumbangan, hingga rincian penyaluran bantuan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, penyelenggara PUB dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana.

Menurut Pasal 27 Permensos, sanksi administratif terdiri dari 3 jenis. Pertama, teguran tertulis paling banyak 3 kali.

Kedua, penangguhan izin yang dijatuhkan jika penyelenggara PUB tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran tertulis. Ketiga, pencabutan izin.

"Sanksi pidana bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Pasal 30 Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/221058378/act-bogor-tak-berizin-dinsos-monitoring-aktivitas-pengumpulan-donasi-cegah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke