Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Belum Ditahan, Komnas PA Terlibat Adu Mulut

Kompas.com - 06/07/2022, 20:17 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan kekerasan seksual oleh terdakwa Julianto Eka Putra di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, terus berlanjut, Rabu (6/7/2022).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang ini sempat diwarnai adu mulut antara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dengan kuasa hukum terdakwa.

Dikutip dari KompasTV, adu mulut ini terjadi lantaran Arist yang mendampingi korban sejak awal kasus menyoroti terdakwa yang belum juga ditahan.

Terdakwa Julianto Eka Putra juga tiba di PN Kota Malang tidak mengenakan baju tahanan dan tanpa pengawalan ketat oleh petugas.

"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist.

Penahanan keputusan hakim

Baca juga: Adu Mulut Arist Merdeka Sirait hingga Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo mengatakan tidak ditahannya terdakwa karena hal tersebut adalah keputusan majelis hakim.

"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi.

Aksi damai dukung korban

Sementara itu, aksi damai dari belasan orang pendukung korban mewarnai jalannya sidang di depan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Mereka menuntut majelis hakim dan JPU untuk benar-benar adil dalam memproses perkara tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Fuad Dwiyono mengatakan, pihaknya mendesak agar keadilan dalam kasus tersebut bisa ditegakkan. Dia berharap kejahatan seksual tidak ada lagi di bumi Arema.

Baca juga: Jaksa Ajukan Penahanan Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

"Predator harus dihukum, selamatkan generasi anak bangsa, tidak dibenarkan kekerasan terhadap anak, mudah-mudahan hakim dan jaksa jeli melihat permasalahan yang ada," kata Fuad dalam orasinya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor Andi Hartik) KompasTV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com