Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Gunungkidul Turun Pangkat Selama Setahun karena Cerai Tanpa Izin, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 06/07/2022, 17:24 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Gunungkidul, Yogyakarta, diturunkan pangkatnya selama setahun akibat bercerai tanpa izin dari pejabat atau atasannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (6/7/2022), Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, kedua ASN tersebut merupakan pegawai dinas kesehatan.

"Salah satunya dokter dan terkena sanksi diturunkan jabatannya menjadi pelaksana pelayanan medis selama satu tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua ASN yang hendak bercerai itu tidak meminta izin terlebih dahulu, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo PP No.40/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.

"Hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian, keduanya disanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS," jelasnya.

Baca juga: Bupati Sumenep Wajibkan ASN Pakai Batik Lokal Setiap Kamis dan Jumat

Aturan perceraian bagi ASN

Seperti yang telah disebutkan, aturan mengenai perceraian ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo PP No.40/1990.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang akan bercerai harus meminta izin dari pejabat atau atasannya.

Berikut ini aturan lengkap mengenai perkawinan dan perceraian ASN:

Menimbang:

a. Bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan;

b. Bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada

Baca juga: Cerai Tanpa Izin, 2 ASN di Gunungkidul Turun Pangkat Setahun

c. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;

d. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarga;

e. Bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan dan menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Regional
Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Regional
Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Regional
Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Dampak 'Study Tour' Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Dampak "Study Tour" Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Regional
Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Regional
Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Regional
Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Regional
21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Regional
Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com