KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan, kenaikan tiket masuk ke dua pulau di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, adalah untuk biaya konservasi.
Rencananya tiket masuk akan dipatok sebesar Rp 3,75 juta per orang untuk setahun mulai 1 Agustus mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan, hanya dua pulau yang mematok tarif masuk sebesar Rp 3,75 juta yakni pulau Komodo dan Padar.
Sedangkan untuk Pulau Rinca dan lainnya tidak berlaku, sehingga para wisatawan hanya perlu memilih akan berkunjung ke Pulau Komodo atau Pulau Rinca.
Baca juga: Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta, Ini Penjelasan Lengkap Pemprov NTT
"Uang Rp 3,7 juta untuk biayai konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capability bagi pelaku pariwisata di kedua pulau, biaya monitoring dan pengamanan, kesehatan, pengelolaan sampah, amenities kamar mandi, WC, serta air minum," ungkap Sony kepada sejumlah wartawan di kantor gubernur NTT, Senin (4/7/2022).
Tiket tersebut, lanjut Sony, juga akan digunakan untuk biaya promosi, penerimaan negara bukan pajak, dan masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat.
"Biaya tiket masuk ke tempat itu dikenakan sebesar Rp 3,75 juta per orang, per tahun, bagi wisatawan asing dan dalam negeri. Pemberlakukan itu akan dilaksanakan pada 1 Agustus mendatang," kata Sony.
Baca juga: Kapal Motor Alami Patah Kemudi di Perairan Taman Nasional Komodo, 16 Penumpang Selamat
Sejak dilibatkan pemerintah pusat dalam urusan pengelolaan Taman Nasional Komodo, lanjut Sony, Pemprov NTT telah meminta tim ahli dari ITB, IPB, UI, Universitas Tarumanagara, hingga ahli lingkungan untuk mengkaji carrying capacity atau daya dukung dan daya tampung di Pulau Komodo dan Padar.
Berdasarkan hasil kajian, ternyata terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau itu.
"Sehingga, perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun hilangnya jasa ekosistem itu," ujar Sony.
Kemudian, lanjut Sony, perlu pembatasan kunjungan di kedua pulau itu yakni 200.000 orang per tahun.
"Selama ini mencapai 300.000 sampai 400.000 orang ke atas per tahun. Hasil kajian mengatakan, untuk menjaga kelangsungan hidup komodo ini jumlah pengunjung dibatasi hanya 200.000 orang," kata dia.
Baca juga: Pelaku Pariwisata Tolak Kenaikan Harga Tiket dan Pembatasan Pengunjung Taman Nasional Komodo
Dari hasil kajian tim ahli pula, ucap Sony, diperlukan biaya untuk konservasi di dua pulau itu.
Angka kajian berada di kisaran Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta per orang untuk menutupi biayai konservasi.
"Pemerintah provinsi menghitung dengan mengambil range tengah yakni Rp 3,75 juta per orang per tahun," kata dia.