Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Investasi, Mantan TKW asal Kebumen Tipu Ribuan Orang, Kerugian Capai Rp 200 Miliar

Kompas.com - 04/07/2022, 17:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) berinisial FT (36) alias Fitri Cyripto asal Kebumen, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi akibat kasus investasi bodong.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, FT diduga telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 2.800 orang dari berbagai wilayah di Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 200 miliar.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Burhanuddin melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Investasi Abal-abal Mantan TKW di Kebumen, Janjikan Untung 5 Persen, Ada 2.800 Investor Jadi Korban

Burhanuddin menjelaskan, para korban menyetorkan uang kepada FT dengan besaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar. Para korban dijanjikan keuntungan 5 persen setiap 10 hari.

Untuk meyakinkan para korban, FT mengadakan pertemuan dua bulan sekali. Hal ini dilakukan agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.

Namun uang dari para investor baru itu rupanya digunakan untuk memberikan keuntungan kepada investor yang lebih dahulu bergabung.

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, penipuan yang berlangsung sejak 2020 itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban yang merupakan tetangganya sendiri curiga.

Awalnya korban berinisial RZ (48) mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan FT. Namun belakangan, tak pernah lagi menerima keuntungan.

Bahkan, uang senilai Rp 1,62 miliar yang telah disetorkan RZ kepada FT selaku pemilik Plan Titip Trading (PTT) Fitri Crypto tidak dapat ditarik kembali.

Atas perbuatannya FT dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

FT juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Burhanuddin meminta kepada warga yang merasa pernah menginvestasikan uangnya melalui PTT Fitri Crypto agar segera melapor ke Polres Kebumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com