SAMBAS, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial AM (28) asal Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga membunuh istrinya, RS (25).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas AKBP Laba Meliala mengatakan, usai menghabisi nyawa istrinya, AM melakukan upaya bunuh diri dengan cara menenggak racun dan menyayat kedua lengannya.
Baca juga: Pemerintah Batasi Pupuk Subsidi, Petani Jeruk di Sambas: Leher Kami Serasa Dijerat Tali
“Saat ini, terduga pelaku atau suami korban masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” kata Laba saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).
Laba menerangkan, peristiwa tragis itu terjadi Kamis (30/6/2022). Saat itu, jenazah RS dengan luka sayatan di tubuh, ditemukan tewas tergeletak di rumahnya.
“Tak jauh dari posisi korban RS, ditemukan pula suaminya AM yang telah menenggak racun dan menyayat kedua lengannya,” ucap Laba.
Selain itu, lanjut Laba, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau, palu besi, sepotong kayu, sebotol cairan racun dan pakaian korban.
Baca juga: Pikul Mayat Sang Ayah, Pemuda di Sambas Diamankan Warga, Korban Dibunuh Secara Sadis di Dapur Rumah
“Dugaan sementara, korban RS dibunuh oleh suaminya AM,” ucap Laba.
Laba menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.