SAMBAS, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian di Kementerian Pertanian mengeluarkan surat rekomendasi terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.Di dalam surat bernomor B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022 dianggap membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
Dalam hal ini komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yakni padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.
Hal ini secara otomatis membuat jeruk, sebagai komoditas unggulan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbat) kehilangan jatah atas pupuk bersubsidi yang selama ini diandalkan.
Petani jeruk di Kabupaten Sambas, Arifin mengeluhkan kebijakan tersebut. Dia tak tahu bagaimana caranya mengatasi kebutuhan pupuk untuk tanaman jeruknya.
“Puluhan tahun kami bertanam jeruk dan menggantungkan hidup dari hasil jeruk. Kami selama ini sangat terbantu dengan adanya pupuk bersubsidi dari pemerintah. Mengetahui tanaman jeruk tak lagi dapat pupuk subsidi, leher kami serasa dijerat menggunakan tali,” ungkap Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Harga Jagung di Bima Anjlok, Petani: Harga Pupuk dan Obat Naik, Otomatis Kami Rugi
Menurutnya adanya kebijakan tersebut akan berdampak pada ribuan warga Kabupaten Sambas yang hidup dari lahan perkebunan jeruk.
Arifin mengaku frustrasi dengan kondisi ini. Pasalnya dia harus memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk biaya sekolah anak-anaknya dari hasil menjual jeruk.
“Kami para petani jeruk telah memenuhi berbagai persyaratan untuk dapat pupuk subsidi. Sekarang kami ditinggalkan. Ini berarti petani jeruk di Sambas harus bersatu, membuat wadah organisasi dan bila diperlukan kami turun ke jalan,” ucap Arifin.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pangan dan Holtikultura Kalbar Florentinus Anum mengaku belum mendapat surat rekomendasi tersebut.
"Kita Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar belum menerima surat dari Direktur Pupuk dan Pestisida, tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi," kata Anum.
Namun, sampai saat ini, terang Anum, pihaknya masih memedomani Permentan Nomor 41 Tahun 2021 dan Kepmentan Nomor 771 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.
"Pupuk bersubsidi masih dialokasikan untuk pertanian pertanaman rakyat seperti tanaman pangan (padi), hortikultura (seperti komoditi jeruk) dan perkebunan rakyat dengan syarat masuk kedalam e-RDKK," terang Anum.
Anum berencana menyurati Kementerian Pertanian untuk memberikan masukan bahwa jeruk di Kalbar merupakan komoditas unggulan, sehingga harus tetap menerima alokasi pupuk bersubsidi.
"Hal ini mengingat luasnya pertanaman jeruk di Kalbar khususnya di Sambas," jelas Anum.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, pembatasan pendistribusian pupuk subsidi dipastikan akan berdampak langsung pada para petani.