PEKANBARU, KOMPAS.com- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara, Kamis (30/6/2022).
Indra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Indra ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil.
"Hari ini, pukul 10.00 WIB, tersangka IMA (Indra Mukhlis Adnan) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah memberikan keterangan, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG (elektrokardiogram) dan hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat. Tersangka juga di swab antigen dengan hasil dinyatakan negatif Covid-19," ujar Raharjo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Rp 4,2 M
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kata dia, pada pukul 18.00 WIB, Kejari Inhil berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:PRINT- 03/1.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022, melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan, hingga 19 Juli 2022," sebut Raharjo.
Penyidik Pidsus Kejari Inhil sebelumnya sudah memanggil Indra Mukhlis Adnan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT GCM tahun 2004, 2005, dan 2006 senilai Rp 4,2 miliar.
Hanya saja, pemeriksaan belum bisa maksimal, karena ketika itu Indra sakit. Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter yang didatangkan Kejari Inhil.
Baca juga: Kronologi Mantan Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat gara-gara Bercanda soal Bom
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Riau, menetapkan mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka korupsi, Kamis (16/6/2022).
"Hari ini tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004 sampai dengan 2006. Sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Tim penyidik disebut telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti.
Berdasarkan alat bukti itu, penyidik menetapkan dua orang tersangka.
Bambang mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, bukan hanya mantan Bupati Inhil saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Batal Diperiksa, Polisi: Dia Minta Tunda karena Masih di Jakarta
Tetapi, Direktur PT GCM berinisial ZI juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka ZI, langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Tembilahan. Sedangkan terhadap tersangka IM (Indra Muchlis Adnan), telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Bambang.
Ia melanjutkan, berdasarkan penyidikan umum dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, dan 2 orang ahli.
Selain itu, dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal senilai Rp 4,2 miliar pada PT GCM.
Baca juga: Meninggal Saat Umrah, Mantan Bupati Sinjai Dimakamkan di Mekkah
Duit sebanyak itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-Undang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebut Bambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, ulas dia, kerugian negara sebesar Rp 1.168.725.695 (Rp 1,1 miliar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.