Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Penyertaan Modal BUMD, Mantan Bupati Inhil Ditahan

Kompas.com - 30/06/2022, 21:23 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara, Kamis (30/6/2022).

Indra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Indra ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil.

"Hari ini, pukul 10.00 WIB, tersangka IMA (Indra Mukhlis Adnan) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah memberikan keterangan, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG (elektrokardiogram) dan hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat. Tersangka juga di swab antigen dengan hasil dinyatakan negatif Covid-19," ujar Raharjo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Rp 4,2 M

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kata dia, pada pukul 18.00 WIB, Kejari Inhil berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:PRINT- 03/1.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022, melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan, hingga 19 Juli 2022," sebut Raharjo.

Penyidik Pidsus Kejari Inhil sebelumnya sudah memanggil Indra Mukhlis Adnan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT GCM tahun 2004, 2005, dan 2006 senilai Rp 4,2 miliar.

Hanya saja, pemeriksaan belum bisa maksimal, karena ketika itu Indra sakit. Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter yang didatangkan Kejari Inhil.

Baca juga: Kronologi Mantan Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat gara-gara Bercanda soal Bom

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Riau, menetapkan mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka korupsi, Kamis (16/6/2022).

"Hari ini tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004 sampai dengan 2006. Sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

 

Tim penyidik disebut telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti.

Berdasarkan alat bukti itu, penyidik menetapkan dua orang tersangka.

Bambang mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, bukan hanya mantan Bupati Inhil saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Batal Diperiksa, Polisi: Dia Minta Tunda karena Masih di Jakarta

Tetapi, Direktur PT GCM berinisial ZI juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka ZI, langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Tembilahan. Sedangkan terhadap tersangka IM (Indra Muchlis Adnan), telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Bambang.

Ia melanjutkan, berdasarkan penyidikan umum dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, dan 2 orang ahli.

Selain itu, dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal senilai Rp 4,2 miliar pada PT GCM.

Baca juga: Meninggal Saat Umrah, Mantan Bupati Sinjai Dimakamkan di Mekkah

Duit sebanyak itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil.

"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-Undang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebut Bambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, ulas dia, kerugian negara sebesar Rp 1.168.725.695 (Rp 1,1 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Regional
KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

Regional
Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com