AMBON, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Golkar Maluku Ramli Umasugi batal menghadiri panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku.
Ramli yang juga mantan Bupati Buru itu sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kabupaten Buru Rustam Tukuboya di Ditkrimum Polda Maluku, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka, Polda Maluku: Kita Sudah Berulang Kali Mediasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, mantan bupati Buru dua periode itu batal memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar daerah.
“Dia (Ramli) meminta tunda karena dia masih berada di Jakarta,” kata Roem kepada Kompas.com, Kamis.
Roem menjelaskan, Ramli menghubungi langsung penyidik terkait pemanggilan dirinya. Saat itu, Ramli meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Jadi dia hubungi penyidik dia minta kalau bisa diagendakan ulang pemanggilannya,” kata Roem.
Menurut Roem, Ramli batal menjalani pemeriksaan karena masih berada di Jakarta hingga 4 Juni. Roem tak menjelaskan alasan Ramli di Jakarta.
“Soal apa urusannya saya tidak tahu,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka, Polisi: Murni Penegakkan Hukum, Tidak Ada Unsur Politik
Untuk diketahui, Ramli Umasugi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimum Polda Maluku, Rabu (25/5/2022).
Mantan Bupati Buru dua periode dipolisikan oleh Anggota DPRD Buru Rustam Tukuboya terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.