Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Simpatisan Khilafatul Muslimin di Kota Tegal Ikrar Setia NKRI

Kompas.com - 29/06/2022, 14:07 WIB
Tresno Setiadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TEGAL, KOMPAS.com - Tiga warga Kota Tegal, Jawa Tengah, yang mengikuti pengajian kelompok Khilafatul Muslimin (KM) di Kabupaten Brebes menyatakan ikrar kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, ikrar setia kepada NKRI oleh warga yang sehari-hari berdagang dan guru agama itu dilaksanakan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal, pada Selasa (28/6/2022).

"Mereka sudah mengundurkan diri dan menyatakan tidak terlibat kelompok itu, karena sebelumnya mereka terlambat menyadari bahwa kelompok KM ini adalah jaringan yang menyimpang, dan mereka merasa tidak cocok," kata Rahmad, saat ditemui di Mapolres Tegal Kota, pada Rabu (29/6/2022).

Rahmad mengatakan, awalnya tiga orang itu pernah beberapa kali mengikuti kegiatan pengajian KM di wilayah Brebes.

Baca juga: Didesak Partai Koalisi Mundur dari Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi: Tidak Ada Regulasinya

Lambat laut, ketiganya menyadari dan merasa apa yang diajarkan KM menyimpang.

"Setelah dilakukan penggalangan, akhirnya mereka bersama-sama berikrar untuk NKRI. Ada tiga orang, pedagang dan guru ngaji. Awalnya mereka ikut ikutan ngaji, karena mengira pengajian biasa," terang Rahmad.

Rahmad mengatakan, ikrar setia kepada NKRI, dilakukan atas kesadaran ketiganya. Tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

"Setelah ada pemberitaan di media massa tentang kelompok KM, akhirnya secara sukarela mereka mengundurkan diri tanpa ada paksaan atau tekanan dari manapun," kata Rahmad.

Rahmad menuturkan, ikrar dilaksanakan sekaligus untuk memberitahukan ke masyarakat bahwa mereka sudah kembali ke NKRI dan agar jangan sampai timbul stigma negatif di lingkungan tempat tinggalnya.

"Mereka menyadari ternyata KM menyimpang akhirnya sadar dan kami melakukan pendekatan dan meminta ikrar diri untuk mencegah ada apa-apa, sehingga masyarakat sekitar sudah tahu mereka sudah NKRI," ujar Rahmad.

 

Rahmad mengimbau, masyarakat yang akan mengikuti kegiatan keagamaan agar bisa mengecek kembali jangan sampai bergabung dengan kelompok yang mengarah ke radikal.

"Apabila merasa ada penyimpangan agar dikonsultasikan kepada ulama yang diseniorkan di tempat masing-masing," kata Rahmad.

Polisi, kata Rahmad, bersama ulama siap membantu membimbing warga yang ingin mengetahui sejauh mana ajaran atau kelompok tertentu.

"Kami siap membantu dan membimbing jika memang dalam bekegiatan itu ada unsur-unsur radikal atau tidak mengakui NKRI," kata Rahmad.

Baca juga: Didesak Mundur 5 Parpol Pengusung, Ini Respons Wakil Wali Kota Tegal

"Kami berkoordinasi dengan para tokoh ulama, tokoh NU, Muhamadiyah, tokoh masyarakat lainnya untuk selalu memantau apabila ada masyarakat mengikuti pengajian namun tidak memahami, silahkan berkonsultasi," pungkas Rahmad.

Seperti diberitakan, 3 warga Brebes ditetapkan tersangka oleh polisi terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes yang diduga menyebarkan berita bohong dan berpotensi makar.

Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes yang menyebarkan pamflet terkait ideologi Khilafah pada 29 Mei 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com