KOMPAS.com - Kematian seorang tahanan di penjara Markas Polisi Resor (Mapolres) Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan.
Dari penyelidikan polisi, korban yang merupakan tersangka kasus pemerkosaan, AP (28), tewas dianiaya tiga tahanan lainnya.
Ketiga tahanan tersangka kasus narkoba adalah Joni (23), Feriansah (20), dan Dira Aliansyah (25).
Terkait kasus itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya insiden itu. Pihaknya menduga ada unsur kelalaian polisi dalam melakukan pengawasan.
Baca juga: Tahanan Tewas di Penjara Polres Empat Lawang, Kompolnas Sebut Ada Unsur Kelalaian Petugas
"Apa pun kejahatan yang disangkakan, mereka yang ditahan tetap harus dihormati hak-hak asasinya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
"Harus diingat, konstitusi kita melindungi HAM, KUHAP melindungi HAM, Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, yang melarang penyiksaan dan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat," tambahnya.
Seperti diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi menjelaskan, korban diduga kuat tewas karena dianiaya tiga tahanan lainnya.
Namun demikian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel Kombes Supriadi akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas saat insiden itu terjadi.
"Kan ada piket jaganya, kalau ada unsur kelalaian tentu akan kami lakukan tindakan tegas," kata Supriadi, Rabu (29/6/2022).
"Apakah sanksi dispilin atau kode etik nanti lihat dari hasil pemeriksaan propam," tambahnya.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa korban telah disiksa tiga tahanan lainnya.
"Bukan dianiaya petugas, tapi karena perkelahian antartahanan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.