SERANG, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota untuk memproses kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan tegas.
"Polresta Serang Kota tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani meski anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Sentosa melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu, Sugeng meminta Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologi Kasusnya
"Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat," ujar Sugeng.
Jangan sampai, kata Sugeng, kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan secara paksa.
Sebab, masalah akan bertambah jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan.
"Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi," kata dia.
Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Propam, Dicecar 40 Pertanyaan dan Bantah Status Tersangka
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto saat dimintai keterangannya seusai menghadiri rapat koordinasi penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) enggan berkomentar terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Bahkan, Nugroho berusaha menghindari saat dikejar oleh awak media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.