"Kemudian ia memasukkan seragam korban, jilbab dan ikat rambut ke dalam tas milik korban kemudian ia membuang tas tersebut parit tidak jauh dari lokasi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/6/2022).
Setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku pulang dan pada malam hari, ia membuang pakaian yang ia gunakan ke sungai.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Segera Disidangkan
Pelaku pun ditangkap di bengkel sepeda motor tempatnya bekerja.
Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan batu sebanyak 5 buah, sepatu sekolah, kaos kaki, pakaian dalam korban dan ikat pinggang, jilbab warna putih, ikat rambut warna hitam.
Serta sepasang sendal, celana hitam milik pelaku dan sepeda motor revo warna biru dengan nopol BK 6607 LL.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.