SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi pedullindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Senin (27/6/2022).
Namun, sejumlah penjual minyak goreng curah di pasar tradisional di Kota Serang, Banten belum menerapkan syarat tersebut.
Salah satu penjual minyak goreng Mampe Nainggolan mengatakan, belum menerapkan syarat kepada pembeli menggunakan aplikasi pedulilindungi atau KTP.
Baca juga: PD Pasar Kota Tangerang Tak Bakal Wajibkan Pembeli Migor Curah Pakai PeduliLindungi
Penjual migor curah di Jalan Samaun Bakri, Kaligandu, Kota Serang itu menilai syarat itu dinilai membuat ribet dan mempersulit.
"Ya bikin ribetlah, pedagang kaya kita ini yang notabene gaptek, kan kita harus memperkejakan admin yang harus di gaji. Jadi pengeluaran bertambah sementara keuntungan engga bertambah," kata Mampe saat berbincang dengan Kompas.com di tokonya. Selasa (28/6/2022).
Dikatakan Mampe, penjual atau pengecer harus terdaftar dalam program Simirah (Sistem informasi minyak goreng curah) 2.0 terlebih dahulu sebelum menerapkan sistem tersebut.
Namun, Mampe mengaku belum ada sosialisasi kebijakan tersebut dari pemerintah karena banyak penjual yang tidak paham.
Baca juga: Pemkot Semarang Ungkap KTP dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah Pekan Depan
Mampis mengakui sudah mencoba menerapkan sistem penjualan menggunakan KTP.
Akan tetapi, penerapan itu banyak dikeluhkan oleh pembeli karena khawatir identitasnya disalahgunakan.
"Pernah kemarin nerapin pakai KTP, yang engga ada KTP dapt harha Rp13.000, yang bawa KTP Rp12.000 perliter. Yang ada ibu-ibu lebih memilih bayar Rp13.000 dari pada ngasih KTP karena curiga ibu itu," ujar Mampe.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.