Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Minyak Goreng Curah Pakai Pedulilindungi, Pedagang: Bikin Ribet Saja, Kita Gaptek

Kompas.com - 28/06/2022, 18:13 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi pedullindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Senin (27/6/2022).

Namun, sejumlah penjual minyak goreng curah di pasar tradisional di Kota Serang, Banten belum menerapkan syarat tersebut.

Salah satu penjual minyak goreng Mampe Nainggolan mengatakan, belum menerapkan syarat kepada pembeli menggunakan aplikasi pedulilindungi atau KTP.

Baca juga: PD Pasar Kota Tangerang Tak Bakal Wajibkan Pembeli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Penjual migor curah di Jalan Samaun Bakri, Kaligandu, Kota Serang itu menilai syarat itu dinilai membuat ribet dan mempersulit.

"Ya bikin ribetlah, pedagang kaya kita ini yang notabene gaptek, kan kita harus memperkejakan admin yang harus di gaji. Jadi pengeluaran bertambah sementara keuntungan engga bertambah," kata Mampe saat berbincang dengan Kompas.com di tokonya. Selasa (28/6/2022).

Dikatakan Mampe, penjual atau pengecer harus terdaftar dalam program Simirah (Sistem informasi minyak goreng curah) 2.0 terlebih dahulu sebelum menerapkan sistem tersebut.

Namun, Mampe mengaku belum ada sosialisasi kebijakan tersebut dari pemerintah karena banyak penjual yang tidak paham.

Baca juga: Pemkot Semarang Ungkap KTP dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah Pekan Depan

Mampis mengakui sudah mencoba menerapkan sistem penjualan menggunakan KTP.

Akan tetapi, penerapan itu banyak dikeluhkan oleh pembeli karena khawatir identitasnya disalahgunakan.

"Pernah kemarin nerapin pakai KTP,  yang engga ada KTP dapt harha Rp13.000, yang bawa KTP Rp12.000 perliter. Yang ada ibu-ibu lebih memilih bayar Rp13.000 dari pada ngasih KTP karena curiga ibu itu," ujar Mampe.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Siswa SMA di Pamekasan Tewas Ditabrak Pikap Usai Menyalip Kendaraan

2 Siswa SMA di Pamekasan Tewas Ditabrak Pikap Usai Menyalip Kendaraan

Regional
Kesal Anaknya Ditempeleng, Ibu di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi

Kesal Anaknya Ditempeleng, Ibu di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi

Regional
Polisi: 8 Warga Bangladesh ke Perbatasan RI-Timor Leste untuk Cari Kerja

Polisi: 8 Warga Bangladesh ke Perbatasan RI-Timor Leste untuk Cari Kerja

Regional
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding

Regional
SBY Soal Pilgub Jateng: Sabar Dulu

SBY Soal Pilgub Jateng: Sabar Dulu

Regional
Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Regional
WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

Regional
5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

Regional
Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Regional
Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30.000 Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30.000 Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Regional
Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Regional
Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Regional
Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Regional
Ditolak Sana-sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Ditolak Sana-sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Regional
Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com