"Kami akan menunggu saja putusan pengadilan soal gugatan itu," ujar Jonas.
Windy adalah lulusan D4 Keperawatan. Ia menjalin hubungan asmara dengan Carlos sejak April 2019.
Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy. Bahkan Carlos sempat meminang Windy.
Namun setelah meminang, Carlos pergi meninggalkan Windy. Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki.
Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu menghubungi Carlos, tetapi tidak direspons.
Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo.
Baca juga: Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi, Begini Kronologinya...
Menurutnya, tindakan Carlos dengan tidak menikahi Windy adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan.
"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujar dia.
Gugatan yang diajukan Windy adalah Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi
Dikutip dari salinan gugatan di laman website PN Kupang, gugatan itu di antaranya berupa biaya peminangan sebesar Rp 52 juta, biaya melahirkan anak Rp 25 juta dan biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp 425 juta.
Biaya lainnya adalah kerugian moral sebesar Rp 525 juta serta biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp 275 juta dan denda adat Rp 175 juta.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.