Salin Artikel

Digugat Rp 1,4 Miliar oleh Pacar, Carlos Mengaku Pernah Dianiaya Ayah Penggugat: Alasannya Tak Sesuai Fakta

Warga Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu digugat karena tak menikahi Windy.

Menanggapi gugatan tersebut, Carlos angkat suara. Ia membantah semua isi gugatan yang dilayangkan Windy kepadanya.

"Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.

Terkait alasannya menolak gugatan Windy, Carlos menyerahkannya kepada juru bicara keluarga, Jonas Kana Taka untuk menjelaskannya.

Dianiaya oleh ayah Windy

Jonas, juru bicara keluarga Carlos menjelaskan jika keluarga Carlos dan Windy awalnya sepakat akan menikah pada Maret 2021.

Pernikahan akan dilakukan setelah Windy melahirkan anak dari Carlos. Saat itu, Carlos tinggal bersama Windy sambil menunggu anak mereka lahir.

Pada Maret 2022, Jonas selaku juru bicara keluarga bersama orangtua Carlos menemui keluarga Windy untuk membicarakan tanggal pernikahan.

Namun saat tiba di rumah Windy, keluarga Carlos tak disambut baik. Bahkan keluarga Windy yang hadir tak menginginkan pernikahan digelar.

Mendengarkan hal tersebut, menurut Jonas, pihak keluarganya menanyakan alasan pernikahan tak dilanjutkan.

Saat itu, orangtua Windy mengaku tak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.

Jonas yang ada di lokasi kemudian meminta Carlos untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.

Namun saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga Windy mengepung dan menganiaya Carlos di depan orangtuanya.

Tak terima dengan penganiayaan tersebut, Carlos dan keluarganya melapor ke Polres Kupang. Kasus tersebut berlanjut hingga ke pengadilan.

Ayah Windy dan beberapa anggota keluarganya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 8 bulan.

"Kami akan menunggu saja putusan pengadilan soal gugatan itu," ujar Jonas.

Windy sebut Carlos tak bisa dihubungi

Windy adalah lulusan D4 Keperawatan. Ia menjalin hubungan asmara dengan Carlos sejak April 2019.

Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy. Bahkan Carlos sempat meminang Windy.

Namun setelah meminang, Carlos pergi meninggalkan Windy. Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki.

Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu menghubungi Carlos, tetapi tidak direspons.

Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo.

Menurutnya, tindakan Carlos dengan tidak menikahi Windy adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan.

"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujar dia.

Gugatan yang diajukan Windy adalah Rp 1,4 miliar.

Dikutip dari salinan gugatan di laman website PN Kupang, gugatan itu di antaranya berupa biaya peminangan sebesar Rp 52 juta, biaya melahirkan anak Rp 25 juta dan biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp 425 juta.

Biaya lainnya adalah kerugian moral sebesar Rp 525 juta serta biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp 275 juta dan denda adat Rp 175 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/153500478/digugat-rp-14-miliar-oleh-pacar-carlos-mengaku-pernah-dianiaya-ayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke