Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 1,4 Miliar oleh Pacar, Carlos Mengaku Pernah Dianiaya Ayah Penggugat: Alasannya Tak Sesuai Fakta

Kompas.com - 28/06/2022, 15:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Warga Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu digugat karena tak menikahi Windy.

Menanggapi gugatan tersebut, Carlos angkat suara. Ia membantah semua isi gugatan yang dilayangkan Windy kepadanya.

"Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.

Terkait alasannya menolak gugatan Windy, Carlos menyerahkannya kepada juru bicara keluarga, Jonas Kana Taka untuk menjelaskannya.

Baca juga: Ini Tanggapan Pria yang Digugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi

Dianiaya oleh ayah Windy

Jonas, juru bicara keluarga Carlos menjelaskan jika keluarga Carlos dan Windy awalnya sepakat akan menikah pada Maret 2021.

Pernikahan akan dilakukan setelah Windy melahirkan anak dari Carlos. Saat itu, Carlos tinggal bersama Windy sambil menunggu anak mereka lahir.

Pada Maret 2022, Jonas selaku juru bicara keluarga bersama orangtua Carlos menemui keluarga Windy untuk membicarakan tanggal pernikahan.

Namun saat tiba di rumah Windy, keluarga Carlos tak disambut baik. Bahkan keluarga Windy yang hadir tak menginginkan pernikahan digelar.

Baca juga: Kisah Windy Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi, Sudah Lamaran hingga Melahirkan Satu Anak

Mendengarkan hal tersebut, menurut Jonas, pihak keluarganya menanyakan alasan pernikahan tak dilanjutkan.

Saat itu, orangtua Windy mengaku tak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.

Jonas yang ada di lokasi kemudian meminta Carlos untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.

Namun saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga Windy mengepung dan menganiaya Carlos di depan orangtuanya.

Baca juga: Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 Miliar karena Ingkar Janji Menikahi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar

Tak terima dengan penganiayaan tersebut, Carlos dan keluarganya melapor ke Polres Kupang. Kasus tersebut berlanjut hingga ke pengadilan.

Ayah Windy dan beberapa anggota keluarganya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 8 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com