Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Windy Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi, Sudah Lamaran hingga Melahirkan Satu Anak

Kompas.com - 22/06/2022, 08:38 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Warga Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu digugat karena tak menikahi Windy.

Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.

Baca juga: Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 Miliar karena Ingkar Janji Menikahi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar

Pacaran setahun dan miliki 1 anak

Windy adalah lulusan D4 Keperawatan. Ia kemudian menjalin hubungan asamara dengan Carlos, seorang wiraswasta sejak April 2019.

Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy.

Bahkan Carlos sempat meminang Windy. Namun setelah meminang, Carlos pergi meninggalkan Windy. Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki.

Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu menghubungi Carlos, tetapi tidak direspons.

Baca juga: Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi, Begini Kronologinya...

Windy pun menggugat Carlis di Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022. Saat mengajukan gugatan, Saat menggugat, Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina.

Jeremia mengatakan dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.

Menurutnya, tindakan Carlos dengan tidak menikahi Windy adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan.

"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujar dia.

Baca juga: Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi

Gugatan yang diajukan Windy adalah Rp 1,4 miliar.

Dikutip dari salinan gugatan di laman website PN Kupang, gugatan itu di antaranya berupa biaya peminangan sebesar Rp 52 juta, biaya melahirkan anak Rp 25 juta dan biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp 425 juta.

Biaya lainnya adalah kerugian moral sebesar Rp 525 juta serta biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp 275 juta dan denda adat Rp 175 juta.

Jeremia mengatakan, saat mediasi kasus tersebut, Carlos tak mau melanjutkan hubungan ke jenjang perkawinan. Karena itu pihaknya akan fokus pada proses sidang berikutnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Regional
Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Regional
Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Regional
Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Regional
Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Regional
Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

Regional
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com