Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Penyebab Uang Pembebasan 3,5 Hektar Lahan Bendungan Sindangheula Belum Dibayarkan

Kompas.com - 27/06/2022, 18:01 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyelesaian pembayaran pembebasan lahan seluas 3,5 hektar di kawasan Bendungan Sindangheula, Kabupaten Serang, Banten belum diselesaikan.

Padahal, bendungan Sindangheula sudah satu tahun diresmikan Presiden Joko Widodo atau pada tanggal 3 Maret 2021 lalu.

Salah satu pemilik lahan Alice Lawadinata mengatakan, uang pembayaran lahan miliknya seluas 3,5 hektar di Desa Pancanegara, Kabupaten Serang, sebanyak 8  bidang tanah dititipkan kepada Pengadilan Negeri Serang dari Kementrian PUPR.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Pemprov Banten Minta BBWSC3 Segera Punya Sistem Peringatan Dini di Bendungan Sindangheula

Adapun ketujuh bidang tanah itu luas yaitu 4.266 m2, 6.071 m2, 7.440 m2, 7.130 m2, 1.492 m2, 900 m2 dan 1.053 m2.

Kemudian satu bidang tanah seluas 1.565 m2 berada di Keluarahan Sayat, Kota Serang belum diterimanya karena adanya persoalan hukum.

"Konsinyasi yang dititipkan melalui PUPR atas rekomendasi BPN terkait dengan pencairan lahan di Bendungan Sindangheula yang sudah tekena genangan bendungan. (tanah) Yang di Sayar 1,565 meter, sedangkan di Pancanegara 3,3 hektar," kata Alice kepada wartawan di Serang. Senin (27/6/2022).

Dijelaskan Alice, lahan dibeli menggunakan uang pribadinya melalui rekannya Agus Salim pada 2012. Namun, Agus meminjam nama Mutakin untuk membeli lahan tersebut.

Baca juga: Banjir Serang, Wagub Banten: Butuh Sistem Peringatan Dini di Bendungan Sindangheula

Setelah Agus Halim meninggal dunia pada 2015, surat-surat tanah berupa akta jual beli maupun sertifikat disimpan oleh istri Agus Hillman, Risnawati.

Tiba-tiba, pada 2017, Risnawati  menggugat Alice Lawadinata ke Pengadilan Negeri Serang dalam perkara perdata Nomor 48 dengan putusan berdamai.

"Karena adanya perkara 48 maupun 35. Sehingga BPN dan PUPR menitipkan 9 tanah yang diserahkan Kania dan tanah atas nama Mutakin ke Pengadilan Serang sampai ada putusan Inkracht," ujar Alice.

Selanjutnya, Alice mengajukan validasi dan perlepasan hak AJB atas nama Mutakin dengan dasar hukum adanya surat pernyataan Mutakin dan surat kesepakatan bersama.

Namun, saat Alice akan mengambil uang ganti rugi lahan di Bendungan Sindangheula, tidak diberikan. Padahal, Alice telah menyerahkan surat pengantar dari BPN ke PN Serang.

Baca juga: Penjelasan BBWS soal Bendungan Sindangheula Disebut Meluap Sebabkan Banjir di Serang

"Pihak Pengadilan melalui Ketua PN memberi saran untuk gugat menggugat karena masih ada perkara. Baik BPN maupun PUPR tidak bisa menarik uang yang dititipkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht," kata Alice.

Sementara itu, Pegawai BPN Kabupaten Serang Ratu Sumiyati mengatakan, proses hukum saat ini masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan lahan oleh PN Serang, BPN, pihak desa, dan penggugat.

"Masalah uang konsinasi yang dititipkan di pengadilan. Tapi, bpn sudahemwbrikam surat uang konsinyasi kepada alice untuk pengambilan di Pengadilan," kata Sumiyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com