Salin Artikel

Terungkap Penyebab Uang Pembebasan 3,5 Hektar Lahan Bendungan Sindangheula Belum Dibayarkan

SERANG, KOMPAS.com - Penyelesaian pembayaran pembebasan lahan seluas 3,5 hektar di kawasan Bendungan Sindangheula, Kabupaten Serang, Banten belum diselesaikan.

Padahal, bendungan Sindangheula sudah satu tahun diresmikan Presiden Joko Widodo atau pada tanggal 3 Maret 2021 lalu.

Salah satu pemilik lahan Alice Lawadinata mengatakan, uang pembayaran lahan miliknya seluas 3,5 hektar di Desa Pancanegara, Kabupaten Serang, sebanyak 8  bidang tanah dititipkan kepada Pengadilan Negeri Serang dari Kementrian PUPR.

Adapun ketujuh bidang tanah itu luas yaitu 4.266 m2, 6.071 m2, 7.440 m2, 7.130 m2, 1.492 m2, 900 m2 dan 1.053 m2.

Kemudian satu bidang tanah seluas 1.565 m2 berada di Keluarahan Sayat, Kota Serang belum diterimanya karena adanya persoalan hukum.

"Konsinyasi yang dititipkan melalui PUPR atas rekomendasi BPN terkait dengan pencairan lahan di Bendungan Sindangheula yang sudah tekena genangan bendungan. (tanah) Yang di Sayar 1,565 meter, sedangkan di Pancanegara 3,3 hektar," kata Alice kepada wartawan di Serang. Senin (27/6/2022).

Dijelaskan Alice, lahan dibeli menggunakan uang pribadinya melalui rekannya Agus Salim pada 2012. Namun, Agus meminjam nama Mutakin untuk membeli lahan tersebut.

Setelah Agus Halim meninggal dunia pada 2015, surat-surat tanah berupa akta jual beli maupun sertifikat disimpan oleh istri Agus Hillman, Risnawati.

Tiba-tiba, pada 2017, Risnawati  menggugat Alice Lawadinata ke Pengadilan Negeri Serang dalam perkara perdata Nomor 48 dengan putusan berdamai.

"Karena adanya perkara 48 maupun 35. Sehingga BPN dan PUPR menitipkan 9 tanah yang diserahkan Kania dan tanah atas nama Mutakin ke Pengadilan Serang sampai ada putusan Inkracht," ujar Alice.

Selanjutnya, Alice mengajukan validasi dan perlepasan hak AJB atas nama Mutakin dengan dasar hukum adanya surat pernyataan Mutakin dan surat kesepakatan bersama.

Namun, saat Alice akan mengambil uang ganti rugi lahan di Bendungan Sindangheula, tidak diberikan. Padahal, Alice telah menyerahkan surat pengantar dari BPN ke PN Serang.

"Pihak Pengadilan melalui Ketua PN memberi saran untuk gugat menggugat karena masih ada perkara. Baik BPN maupun PUPR tidak bisa menarik uang yang dititipkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht," kata Alice.

Sementara itu, Pegawai BPN Kabupaten Serang Ratu Sumiyati mengatakan, proses hukum saat ini masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan lahan oleh PN Serang, BPN, pihak desa, dan penggugat.

"Masalah uang konsinasi yang dititipkan di pengadilan. Tapi, bpn sudahemwbrikam surat uang konsinyasi kepada alice untuk pengambilan di Pengadilan," kata Sumiyati.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/27/180133178/terungkap-penyebab-uang-pembebasan-35-hektar-lahan-bendungan-sindangheula

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke