KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan tewaskan delapan orang di Karawang, Jawa Barat, mengaku baru jualan sekitar satu bulan lalu.
Dalam praktiknya, Ketiga tersangka yang berinisial Y (25), D (27), dan R (30), itu memiliki peran masing-masing.
R berperan meracik dan mengoplos, lalu Y dan D bertugas mengedarkan miras terlarang itu.
"Cara mengedarkannya dari (kabar) mulut ke mulut," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: 8 Orang di Karawang Tewas Seusai Pesta Miras Oplosan
Dilansir dari Tribunnews.com, korban awalnya merasa mual, muntah, dan pusing, usai menenggak miras oplosan itu.
Kedelapan orang korban tewas itu diketahui berasal dari Kecamatan Klari, Kecamatan Karawang Timur, dan Kecamatan Rawamerta.
"Ada yang di Klari, Karawang Timur (Palumbon, Palawad) dan Rawamerta, " katanya, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: 8 Orang Tewas karena Pesta Miras di Karawang, 3 Orang Jadi Tersangka
Para korban itu adalah WA (28) dari Kecamatan Klari. Lalu S (31), R (22) dan A (40) dari Kecamatan Karawang Timur dan R (24), D(18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.
Salah satu saksi bernama Jenal (33), mengatakan, awalnya dirinya dan kawan-kawan minum minuman keras jenis anggur merah di bawah Fly Over Lamaran. Lalu, mereka pun bergantian jaga parkir di depan Toko Baru di Lamaran.
Menurut Jenal, ada sekitar empat orang yang ikut pesta miras itu. Miras yang diminum pun berganti-ganti jenisnya.
"Minuman kentung, oplosan. Tapi enggak dioplos sendiri dengan apa-apa. Paling dengan minuman berenergi," kata Jenal saat ditemui di Flyover Lamaran, Kamis (23/6/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini polisi telah menahan tiga tersangka untuk dimintai keterangan. Ketiganya juga terancam
Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. "Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polres Karawang Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.