Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Karawang, 8 Orang Tewas, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Kompas.com - 25/06/2022, 04:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan tewaskan delapan orang di Karawang, Jawa Barat, mengaku baru jualan sekitar satu bulan lalu.

Dalam praktiknya, Ketiga tersangka yang berinisial Y (25), D (27), dan R (30), itu memiliki peran masing-masing.

R berperan meracik dan mengoplos, lalu Y dan D bertugas mengedarkan miras terlarang itu.

"Cara mengedarkannya dari (kabar) mulut ke mulut," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: 8 Orang di Karawang Tewas Seusai Pesta Miras Oplosan

Korban pusing dan muntah

Dilansir dari Tribunnews.com, korban awalnya merasa mual, muntah, dan pusing, usai menenggak miras oplosan itu.

Kedelapan orang korban tewas itu diketahui berasal dari Kecamatan Klari, Kecamatan Karawang Timur, dan Kecamatan Rawamerta.

"Ada yang di Klari, Karawang Timur (Palumbon, Palawad) dan Rawamerta, " katanya, dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: 8 Orang Tewas karena Pesta Miras di Karawang, 3 Orang Jadi Tersangka

Para korban itu adalah WA (28) dari Kecamatan Klari. Lalu S (31), R (22) dan A (40) dari Kecamatan Karawang Timur dan R (24), D(18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.

 

Pesta miras 

Salah satu saksi bernama Jenal (33), mengatakan, awalnya dirinya dan kawan-kawan minum minuman keras jenis anggur merah di bawah Fly Over Lamaran. Lalu, mereka pun bergantian jaga parkir di depan Toko Baru di Lamaran.

Menurut Jenal, ada sekitar empat orang yang ikut pesta miras itu. Miras yang diminum pun berganti-ganti jenisnya.

"Minuman kentung, oplosan. Tapi enggak dioplos sendiri dengan apa-apa. Paling dengan minuman berenergi," kata Jenal saat ditemui di Flyover Lamaran, Kamis (23/6/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini polisi telah menahan tiga tersangka untuk dimintai keterangan. Ketiganya juga terancam

Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. "Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.

(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polres Karawang Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com