Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Kasus Jual Beli BBM Bersubsidi di Ambon Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 24/06/2022, 19:16 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melimpahkan berkas perkara kasus jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksan Negeri Ambon.

Penyerahan berkas perkara dan para tersangka itu dilakukan penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (23/6/2022) pukul 17.30 WIT.

Baca juga: Saat Oknum Polisi di Ambon Jadi Beking Bandar Narkoba…

Terdapat lima tersangka yang diserahkan penyidik ke JPU, yakni pengusaha BBM berinisial YA (50), karyawan SPBU Pohon Pule Ambon berinisial HH (34), sopir dump truck berinisial BR (47), operator SPBU Pohon Pule IDT (25), dan karyawan kontrak SPBU Pohon Pule berinisial SK (19).

“Kelima tersangka sudah diserahkan ke JPU kemarin setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21,” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams di Ambon, Jumat (24/6/2022).

Kelima tersangka ini diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU 83.971.01 Pohon Pule, Jalan dr Tamaela, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (26/4/2022).

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat para terdakwa dengan Pasal 55 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 bidang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 angka (9) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Sebelum diserahkan ke kejaksaan para tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di rumah sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik telah dititipkan di Rumbasan. Barang bukti yang dititipkan itu berupa BBM jenis solar bersubsidi yang terisi dalam 24 jeriken ukuran 20 liter dengan jumlah kurang lebih 480 liter.

Selanjutnya satu buah kunci kontak, satu buah terpal berukuran 2x3 cm biru, satu buah papan kayu berukuran 1 cm, satu selang plastik diameter dengan panjang 1,5 meter, dan 27 jeriken plastik ukuran 20 liter kosong.

“Barang bukti lain yang diserahkan berupa dua unit handphone, satu lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan tertanggal 26 April 2022 di SPBU, dan uang tunai hasil penjualan BBM sejumlah Rp 1.200.000,” ungkapnya.

Baca juga: Terima Kiriman Sabu dari Jakarta, 2 Oknum Polisi di Ambon Ditangkap

Selain itu, penyidik ikut menyerahkan dua lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan pada 26 April 2022 di SPBU 83.971.01 disertai uang tunai Rp 900.000.

“Dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti ke JPU maka kasus tersebut kini menjadi kewenangan jaksa,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com