Pihak Polres Jayapura dan Polsek Sentani Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap identitas pelaku pencabulan dan penikaman.
Terhitung hampir sebulan lebih polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Hampir sebulan kami lakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada Kamis kemarin kami berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.