Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdul Ghoni, Terpidana Kasus Bom Bali I, Kini Tekuni Seni Kaligrafi Timbul di Lapas Semarang

Kompas.com - 24/06/2022, 14:53 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Abdul Ghoni mulai menyibukkan diri dengan membuat karya seni kaligrafi timbul setelah mendapatkan vonis hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Abdul Ghoni merupakan terpidana kasus Bom Bali I. Dia sudah mendekam di balik jeruji sejak 19 tahun silam.

Pada 2018, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menjadi tempat kedua untuk menghabiskan sisa hidupnya. Sebelumnya dia mendekam di Lapas Krobokan Bali sejak 2003.

Baca juga: Dalang Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara

Kini, dia telah beralih dari jihad kekerasan dengan menerapkan ilmu agamanya menghasilkan karya seni.

Dalam sisa hidupnya, Abdul Ghoni sangat serius menuangkan bakatnya pada media kuningan.

Kalapas Semarang, Jawa Tengah, Tri Saptono Sambudji mengatakan, yang dilakukan oleh Abdul Ghoni merupakan implementasi program deradikalisasi di lapas.

“Dia aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian, termasuk keterampilan membuat kaligrafi tersebut,” kata Tri melalui kepada awak media, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, Abdul Ghoni tidak bisa mendapat remisi atau potongan hukuman maupun pembebasan bersyarat karena vonisnya seumur hidup di penjara.

"Hal itu membuat Abdul Ghoni memilih untuk menyibukkan diri dengan membuat karya seni kaligrafi timbul pada media kuningan," imbunya.

Baca juga: Gelar Doa 19 Tahun Tragedi Bom Bali, Kepala BNPT: Kejadian 12 Oktober 2002 Buat Dunia Berduka

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase mengaku terpikat dengan karya kaligrafi yang telah dibuat Abdul Ghoni.

"Sangat bagus dan luar biasa," kata Fajar dalam kunjungannya.

Dia mengapresiasi Lapas Kelas I Semarang yang telah memberikan kegiatan yang positif kepada napi teroris.

Baca juga: Harapan Korban pada Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Dapat Layanan Kesehatan Berkelanjutan dari Pemerintah

"Luar biasa narapidana di Lapas Semarang diberikan kegiatan yang positif, khususnya napi teroris," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Abdul Ghoni mengungkapkan tiap tahunnya selalu mengusulkan permohonan kepada Presiden Jokowi agar mengubah pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.

"Harapannya Bapak Jokowi segera mengabulkan perubahan pidana ini," tutur Abdul Ghoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com