Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kematian Buruh Migran Adelina Lisao di Malaysia, Majikan Dibebaskan

Kompas.com - 24/06/2022, 05:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mahkamah Persekutuan Malaysia—setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia—pada Kamis (23/06) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Baca juga: Jalan Panjang Mencari Keadilan untuk Adelina Lisao, Buruh Migran yang Tewas Disika Majikan di Malaysia

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).

Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari.

Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Baca juga: Pemerintah Kawal Penyidikan Jaksa Agung Malaysia untuk Keadilan Adelina Lisao

'Penanganan kasus kematian Adelina tidak serius'

Seorang kerabat Adelina Sau menangis ketika peti mati yang membawa jenazah Adelina tiba di Bandara Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 17 Februari 2018.AFP/GETTY IMAGES Seorang kerabat Adelina Sau menangis ketika peti mati yang membawa jenazah Adelina tiba di Bandara Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 17 Februari 2018.
Hermono, selaku duta besar Indonesia untuk Malaysia, hadir dalam sidang putusan Mahkamah Persekutuan, pada Kamis (23/6/2022).

Dia mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Bagaimanapun juga, kita tahu Adelina meninggal di rumah majikan dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya karena infeksi yang tidak diobati. Dia tidak pernah dibawa ke dokter. Putusan itu menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina," kata dia.

"Sulit bagi kita untuk menerima bahwa ada seseorang yang meninggal sedemikian tragis di rumah majikannya, tapi tidak ada yang bertanggung jawab," papar Hermono kepada BBC News Indonesia dalam wawancara melalui sambungan telepon.

Baca juga: Ada Luka Diduga Gigitan Binatang di Tubuh Jenazah TKI Adelina Lisao

Soal jaksa yang meminta DNAA terhadap majikan Adelina juga menjadi faktor yang mengecewakan bagi Hermono.

"Jaksa tidak memberikan argumentasi yang jelas kenapa mengajukan DNAA, hanya mengatakan itu petunjuk atasannya. Bagaimana kok kasus sedemikian serius, tapi penanganannya tidak serius?," ungkap dia.

"Putusan ini mengirimkan pesan yang kurang baik bahwa hukum tidak memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban-korban penyiksaan. Kita tahu banyak sekali pekerja kita yang mengalami penyiksaan," tutur Hermono.

Ke depan, menurut Hermono, pihaknya masih mempelajari kemungkinan mengajukan kasus perdata untuk kompensasi kepada keluarga Adelina.

"Tapi ini akan kita koordinasikan dengan Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Garda BMI Bersurat ke Presiden Jokowi Terkait Kasus PMI Adelina Sau

 

'Gugurnya keadilan'

Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar aksi 1.000 lilin di depan Kantor Gubernur NTT, Senin (19/2/2018).DOKUMENTASI PRIBADI/ASIS Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar aksi 1.000 lilin di depan Kantor Gubernur NTT, Senin (19/2/2018).
Putusan Mahkamah Persekutuan juga membuat sebagian publik Malaysia kecewa.

Mantan hakim Malaysia, Datuk Nor Faridah, menilai bebasnya majikan Adelina menunjukkan gugurnya keadilan.

"Asisten rumah tangga itu telah tewas! Ini bukan kasus penganiayaan yang menyebabkan cedera. Dia dibunuh. Siapapun yang bertanggung jawab harus dihukum!" serunya dalam pesan kepada BBC News Indonesia.

Lika-liku persidangan Adelina Lisao

Juni 2013

Adelina tiba di Malaysia. Umurnya 15 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun.

Desember 2014
Adelina mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia untuk majikannya bernama R Jayavartiny.

10 Februari 2018
Kepolisan Seberang Perai Tengah menerima pengaduan dari Warga Negara Malaysia, Por Cheng Han, terkait penyiksaan terhadap Adelina.

Baca juga: Nasib Pilu TKW Asal Indramayu Disiksa Majikan di Taiwan, Matanya Rabun Setelah Disiram Cairan Pemutih

10 Februari 2018
Pukul 20.00 waktu setempat, polisi membawa Adelina ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dilarikan ke ICU. Kondisi Adelina yakni trauma berat dan luka parah di kepala, serta infeksi di tangan dan kaki.

11 Februari 2018
Adelina dinyatakan meninggal dunia. Jaya dan kakak laki-lakinya ditahan di Kantor Polisi Seberang Perai Tengah.

12 Februari 2018
Polisi menangkap ibu kandung Jaya, Ambika MA Shan, yang diduga menganiaya Adelina.

12 Februari 2018
Hasil post-mortem Rumah Sakit Seberang Jaya Pulau Pinang menunjukkan penyebab kematian adalah kegagalan fungsi sejumlah organ dalam dan anemia.

15 Februari 2018
Jenazah Adelina diterbangkan ke Indonesia.

Baca juga: Belasan Tahun Bekerja di Arab Saudi, TKW Cianjur Pulang Tanpa Hasil Justru Depresi

17 Februari 2018
Jenazah Adelina tiba di kampung halaman di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

17 Februari 2018
Ambika ditahan dengan tuntutan pasal 302 Kanun Keseksaan Bunuh (pidana pembunuhan) dengan ancaman hukuman mati.

19 April 2018
Sidang pertama kasus Adelina Lisao di Mahkamah Majistreet Bukit Mertajam. Setelah beberapa kali sidang, kasus dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Pulau Pinang.

18 April 2019
Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA) atau terdakwa dibebaskan dan dapat dituntut lagi di kemudian hari.

Baca juga: Istri Jadi TKW di Singapura, Seorang Ayah dan Anak di Sragen Ditemukan Tewas Gantung Diri

Hakim beranggapan bahwa pihak jaksa tidak mempersiapkan berkas tuntutan sesuai dengan waktu yang telah diberikan dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA.

Dengan mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan sakit, maka hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan terdakwa tidak dapat dituntut kembali di kemudian hari atau Discharge Amounting to Acquital (DAA).

10 Mei 2019
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, untuk membicarakan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk di antaranya mendesak pihak Kejaksaan segera banding kasus Adelina.

14 Juni 2019
Pihak Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Putrajaya.

Baca juga: Kisah Mutia Cari Ibunya yang Hilang Selama 17 Tahun, Sempat Pamit Jadi TKW di Hongkong

22 September 2020
Mahkamah Rayuan Putrajaya menolak banding jaksa dan menguatkan putusan hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang untuk membebaskan Ambika.

24 September 2020
Pihak Kejaksaan mendaftarkan kasasi terhadap putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya ke Mahkamah Persekutuan.

1 Oktober 2020
Konjen RI Penang dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia dan menyampaikan:

a. Tidak puas dengan Putusan Mahkamah Rayuan Malaysia;

b. Memohon perhatian lebih Kejaksaan Agung Malaysia dalam menangani kasus Adelina Lisao, selain hal ini mendapat perhatian besar publik di Indonesia, Malaysia dan dunia, juga terkait isu pelindungan pekerja migran di Malaysia; dan

c. Berharap akan tercipta keadilan bagi mendiang Adelina Lisao.

Baca juga: Cerita TKW Neti, Hilang di Malaysia Sejak 2001, Ternyata Jadi Pembantu Tanpa Gaji Selama 8 Tahun

9 Desember 2021
Mahkamah Persekutuan membuka substansi kasasi.

Sementara itu anggota parlemen Malaysia dari Bukit Mertajam, Steven Sim yang melihat sendiri kondisi Adelina pada hari terakhirnya, mengaku sedih dengan putusan pengadilan.

"Saya sangat sedih dengan putusan ini. Ini benar-benar hari yang kelam bagi kami, ketika seorang warga asing muda yang menjadi korban penyelundupan manusia ke negara kami dan kemudian didapati telah disiksa dan meninggal, tapi tidak ada yang dihukum atas kejahatan apapun," jelasnya kepada BBC News Indonesia.

Adapun Alex Ong dari lembaga Migrant Care menilai putusan Mahkamah Persekutuan disebabkan rendahnya kemampuan investigasi kriminal dan penuntutan.

"Kami menyesali hasil kasus ini. Penegakan hukum Malaysia terhadap kebijakan buruk sistem online asisten rumah tangga telah menciptakan ribuan korban yang diselundupkan menjadi dikorbankan.

"Kita memerlukan langkah-langkah korektif pada reformasi legislasi untuk menangani gugurnya keadilan dengan banyak hukum pidana serta memperbaiki praktik-praktik buruk dalam penegakan hukum."

 

Tidur dengan anjing

Petronela Sau, menangis saat melihat peti jenazah Adelina Sau, di mobil jenazah di dekat Kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (17/2/2018)KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE Petronela Sau, menangis saat melihat peti jenazah Adelina Sau, di mobil jenazah di dekat Kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (17/2/2018)
Adelina Lisao lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998.

Pada umur 15 tahun, Juni 2013, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan.

Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Dalam catatan Kementerian Luar Negeri, setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun.

Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia. Tapi, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang.

Baca juga: 18 Pekerja Migran Meninggal di Tahanan Imigrasi Sabah Malaysia Sepanjang 2022, Deportan: Neraka di Bumi

Di situ, Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikan tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja.

Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan.

Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan.

Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing - majikannya dikabarkan tak mau cairan dari luka-luka di tubuhnya membuat kotor dalam rumah mereka.

Baca juga: Jenazah Pekerja Migran Sudah Sepekan Tertahan di Malaysia, Tak Bisa Dipulangkan karena Keluarga Tak Punya Uang

Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan.

Hasil otopsi (post mortem) rumah sakit menunjukkan, penyebab kematian adalah kegagalan multiorgan sekunder karena anemia (kemungkinan pengabaian).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com