KUPANG, KOMPAS.com - Pengurus Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta para pemimpin bangsa ini untuk melakukan protes keras kepada keputusan pengadilan Malaysia yang membebaskan Ambika Shan, pelaku pembunuhan terhadap Adelina Sau, Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTT.
"Kami sudah layangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, agar bisa memperhatikan kasus yang menimpa almarhumah Adelina Sau," ujar Ketua DPW Garda BMI Provinsi NTT Friets Jermias J Dami, kepada Kompas.com, Selasa(28/12/2021).
Baca juga: Majikan Penyiksa TKI Adelina Sau Dibebaskan, Indonesia Akan Mencari Keadilan
Friets menyebutkan, Adelina Sau mengalami siksaan dan penganiayaan oleh majikannya, Ambika MA. Shan hingga meninggal dunia.
Kasus ini kemudian berlanjut dengan proses hukum di Malaysia.
Namun, lanjut Friets, putusan pengadilan banding membebaskan Ambika Shan. Sehingga pihaknya melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Selain bersurat ke Presiden, pihaknya juga bersurat ke DPR RI, Komisi 1 dan Komisi IX DPR RI, Menlu RI, Menteri Ketenagakerjaan, BP2MI, Gubernur NTT dan Duta Besar RI di Malaysia.
Baca juga: Terkait Kasus Adelina, Malaysia Respon Positif Protes Menaker Hanif
Dia menuturkan, majikan Adelina, Ambika Shan melakukan perbuatan tidak manusiawi.
Ambika menyiksa, menganiaya, dan jarang memberi Adelina makan. Tubuh Adelina, lanjut dia, penuh luka dan sempat dikurung di dalam kandang binatang bersama anjing.
Perbuatan itu, kata dia, merupakan kejahatan luar biasa yang telah mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Baca juga: Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina dari Dakwaan Pembunuhan