Pengawas Kemetrologian Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Maman Ariframan mengatakan, ada 21 SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang.
Proses pengawasan telah dilakukan dengan menguji ukuran atau menera ulang agar sesuai standar dan aturan setiap tahunnya.
"Kewajiban pemilik SPBU menera atau tera ulang setiap tahun, product kami menguji standar yang sudah ditetapkan dengan menggunkan cap tanda tera," kata Maman.
Baca juga: Manager dan Pemilik SPBU Curang di Serang Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan
Meski sudah dilakukan uji tera, pengelola SPBU ternyata masih melakukan kecurangan dengan tidak memfungsikan remote control saat ada petugas pemeriksa.
"Pemasangan alat tambahan dilarang, karena ini ada remote," ujar Maman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.