Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Riau

Kompas.com - 21/06/2022, 07:26 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri sederajat secara online tahun ajaran 2022/2023 di Provinsi Riau resmi dibuka Senin (20/6/2022).

Pemerintah Provinsi Riau bersama Dinas Pendidikan, juga sudah resmi meluncurkan aplikasi untuk PPDB.

Peluncuran aplikasi itu dilakukan Gubernur Riau Syamsuar bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Riau), Job Kurniawan dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Erisman Yahya.

Baca juga: Haru Bahagia Zulfa, 1 dari 2.681 Peserta yang Diterima PPDB Tahap 1 Kota Cirebon

Plt Kadisdik Riau, Job Kurniawan menyampaikan, pelaksanaan PPDB di Riau bersifat kolaborasi antara Dinas Pendidikan Riau sebagai leading sektor, bekerja sama dengan Diskominfotik Riau dan tim supporting pusat data nasional Kementerian Kominfo RI dan Tim IT Security Assessment Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.

"Metode penerimaan PPDB pada tahun pelajaran 2022/2023 jenjang SMA Negeri dan SMA Negeri se Riau tahun pelajaran 2022/2023 dilakukan secara online," ucap Job dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin. 

Melalui PPDB online, sambung Job, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapat informasi.

Lalu, saat yang bersamaan pula masyarakat dapat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan yang sesuai potensi peserta didik.

Baca juga: PPDB Jabar Tahap 1, 153.555 Siswa Diterima Masuk SMA/SMK

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tentang PPDB ada empat jalur yang dapat ditempuh.

"Empat jalur itu, yang pertama adalah jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen, dan di jalur prestasi 30 persen," sebut Job.

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Riau ini menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa dalam PPDB ini.

Di antaranya, calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun.

"Calon siswa SMA/SMK harus memiliki ijazah SMP sederajat atau surat keterangan lulus atau surat keterangan lainnya.  Memiliki rapor, akte kelahiran atau surat keterangan lahir, dan kartu keluarga," sebut Job.

Ia melanjutkan, untuk daya tampung SMA dan SMK Negeri memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) yang akan dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima.

Baca juga: Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim Diperpanjang hingga 4 Juli, Ini Alasannya

Kemudian, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran sebelumnya dan lainnya. 

"Jumlah daya tampung peserta didik pada SMA Negeri dalam satu rombel antara 20 sampai 36 siswa. Untuk daya tampung peserta jenjang SMK Negeri dalam satu rombel antara 15 sampai 36 siswa," sebut Job.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Berlakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Berlakukan "Contraflow"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com