Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunggah Ujaran Kebencian untuk Pemuka Agama di Banten Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/06/2022, 20:25 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- RG alian Romeo (44) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran mengunggah status bernada ujaran kebencian kepada pemuka agama di media sosial.

RM membuat tiga status yang menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melalui akun Facebook-nya karena sakit hati dengan adanya fatwa larangan mengaji di trotoar.

"Motivasi terangka merasa sakit hati, tersinggung dengan adanya fatwa MUI tentang  dilarangnya melakukan pengajian di jalan jalan dan trotoar,  karena tersangka juga melakukan pengajian di trotoar, di jalan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto kepada wartawan. Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Rektor ITK Profesor Budi Santosa Berlanjut, Penyidik Panggil Saksi dan Pelapor

Dikatakan Wendy,  Romeo ditangkap pada 8 Juni 2022 dan saat ini sudah ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari MUI Banten.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa orang dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

Mereka yang dimintai keterangan adalah perwakilan MUI, tiga ahli bahasa dan ahli ITE dan ahli pidana.

Polda Banten menetapkan RG alias Romeo (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui status di media sosialnya. Romeo membuat tiga status yang dinilai menghina ulama yang ada di MUI Banten.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Polda Banten menetapkan RG alias Romeo (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui status di media sosialnya. Romeo membuat tiga status yang dinilai menghina ulama yang ada di MUI Banten.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel, sim card, foto tangkap layar tiga status Facebook dari akun tersangka bernama Romeo Guiterez.

"Tersangka membuat status pada 23 April 2022, pelaku juga melakukan hal serupa pada 25 April dan 26 April 2022. Dalam unggahannya tersangka menyinggung ulama dan mendiskreditkannya terutama MUI Banten,” ujar Wendy.

Baca juga: Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Polda Banten Angkat Bicara

Akibat perbuatannya, Romeo dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45A Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 157 ayat 1 KUHP tentang ujaran kebencian.

"Untuk ancaman pidananya selama 6 tahun penjara," kata dia.

Wendy menegaskan, akan bertindak tegas terhadap pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang berdampak pada konflik dan perpecahan.

"Masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com