Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunggah Ujaran Kebencian untuk Pemuka Agama di Banten Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/06/2022, 20:25 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- RG alian Romeo (44) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran mengunggah status bernada ujaran kebencian kepada pemuka agama di media sosial.

RM membuat tiga status yang menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melalui akun Facebook-nya karena sakit hati dengan adanya fatwa larangan mengaji di trotoar.

"Motivasi terangka merasa sakit hati, tersinggung dengan adanya fatwa MUI tentang  dilarangnya melakukan pengajian di jalan jalan dan trotoar,  karena tersangka juga melakukan pengajian di trotoar, di jalan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto kepada wartawan. Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Rektor ITK Profesor Budi Santosa Berlanjut, Penyidik Panggil Saksi dan Pelapor

Dikatakan Wendy,  Romeo ditangkap pada 8 Juni 2022 dan saat ini sudah ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari MUI Banten.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa orang dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

Mereka yang dimintai keterangan adalah perwakilan MUI, tiga ahli bahasa dan ahli ITE dan ahli pidana.

Polda Banten menetapkan RG alias Romeo (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui status di media sosialnya. Romeo membuat tiga status yang dinilai menghina ulama yang ada di MUI Banten.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Polda Banten menetapkan RG alias Romeo (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui status di media sosialnya. Romeo membuat tiga status yang dinilai menghina ulama yang ada di MUI Banten.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel, sim card, foto tangkap layar tiga status Facebook dari akun tersangka bernama Romeo Guiterez.

"Tersangka membuat status pada 23 April 2022, pelaku juga melakukan hal serupa pada 25 April dan 26 April 2022. Dalam unggahannya tersangka menyinggung ulama dan mendiskreditkannya terutama MUI Banten,” ujar Wendy.

Baca juga: Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Polda Banten Angkat Bicara

Akibat perbuatannya, Romeo dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45A Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 157 ayat 1 KUHP tentang ujaran kebencian.

"Untuk ancaman pidananya selama 6 tahun penjara," kata dia.

Wendy menegaskan, akan bertindak tegas terhadap pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang berdampak pada konflik dan perpecahan.

"Masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

5 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi

5 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi

Regional
Propam Tahan Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Mahasiswi di Mataram

Propam Tahan Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Mahasiswi di Mataram

Regional
Tim SAR Kesulitan Evakuasi 6 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi

Tim SAR Kesulitan Evakuasi 6 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi

Regional
Tiga Bocah SD yang Tenggelam di Purworejo Semua Ditemukan Tewas

Tiga Bocah SD yang Tenggelam di Purworejo Semua Ditemukan Tewas

Regional
Bertambah, 5 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Diidentifikasi

Bertambah, 5 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Diidentifikasi

Regional
Cerita Penari Ja'i Menari bersama Presiden Jokowi: Saya Deg-degan

Cerita Penari Ja'i Menari bersama Presiden Jokowi: Saya Deg-degan

Regional
Rel yang Tertutup Longsor di Banyumas Sudah Bisa Dilalui KA dengan Kecepatan Terbatas

Rel yang Tertutup Longsor di Banyumas Sudah Bisa Dilalui KA dengan Kecepatan Terbatas

Regional
Nuraini Kehilangan Rp 90 Juta Setelah Badannya Ditepuk Perempuan Tak Dikenal di Pasar

Nuraini Kehilangan Rp 90 Juta Setelah Badannya Ditepuk Perempuan Tak Dikenal di Pasar

Regional
Presiden Jokowi Minta Warga Miskin yang Belum Terima Bansos Lapor ke RT

Presiden Jokowi Minta Warga Miskin yang Belum Terima Bansos Lapor ke RT

Regional
Gunung Anak Krakatau Meletus Selasa Dini Hari, Lontarkan Abu 700 Meter

Gunung Anak Krakatau Meletus Selasa Dini Hari, Lontarkan Abu 700 Meter

Regional
Update Erupsi Gunung Marapi, 12 Pendaki dan 8 Jenazah Belum Dievakuasi

Update Erupsi Gunung Marapi, 12 Pendaki dan 8 Jenazah Belum Dievakuasi

Regional
Susi Pudjiastuti Berharap KKB Bebaskan Kapten Philip Sebelum Natal

Susi Pudjiastuti Berharap KKB Bebaskan Kapten Philip Sebelum Natal

Regional
Pengungsi Rohingya Terdampar di Sabang Dipindahkan Warga ke Halaman Kantor Wali Kota

Pengungsi Rohingya Terdampar di Sabang Dipindahkan Warga ke Halaman Kantor Wali Kota

Regional
Video Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tegur Petugas yang Bertanggung Jawab

Video Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tegur Petugas yang Bertanggung Jawab

Regional
Terjebak di Gunung Marapi yang Meletus, 2 Mahasiswa Universitas Islam Riau Tewas

Terjebak di Gunung Marapi yang Meletus, 2 Mahasiswa Universitas Islam Riau Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com