www.kompas.com
Polda Banten menetapkan RG alias Romeo (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui status di media sosialnya. Romeo membuat tiga status yang dinilai menghina ulama yang ada di MUI Banten.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+