BANGKA, KOMPAS.com-Pemerintah Daerah Bangka Belitung membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas tambang timah ilegal.
Ketua satgas tersebut bukan berasal dari aparat pemerintahan, melainkan dari kalangan pengusaha timah swasta.
Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, mengatakan, keberadaan satgas untuk mengurangi terjadinya pertambangan ilegal.
"Untuk memuluskan permasalahan ini tidak dapat ditangani oleh pemerintah saja, akan tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat, terutama pelaku usaha tambang," kata Ridwan saat rapat di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Pangkalpinang, Minggu (20/6/2022).
Baca juga: Tiga Penambang Timah Ilegal di Babel Dijerat Denda Miliaran Rupiah
Rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal itu menghasilkan nama Thamron atau Aon, pengusaha timah dari Bangka Tengah sebagai Ketua Satgas.
Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Ridwan kepada Aon.
Menurut Ridwan, satu bulan lebih menjadi penjabat gubernur, sudah melakukan sejumlah inspeksi mendadak (sidak) tambang timah ilegal.
Diketahui tambang ilegal mengakibatkan lingkungan rusak, dan negara dirugikan.
Baca juga: Perusahaan Timah Diingatkan untuk Reklamasi, Ini Potensi yang Bisa Digarap
Dari hasil sidaknya itu, kata Ridwan, para kolektor bijih timah diminta tidak lagi membeli dari penambang ilegal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.