Salin Artikel

Pj Gubernur Babel Bentuk Satgas Pemberantasan Timah Ilegal, Ketuanya Pengusaha

Ketua satgas tersebut bukan berasal dari aparat pemerintahan, melainkan dari kalangan pengusaha timah swasta.

Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, mengatakan, keberadaan satgas untuk mengurangi terjadinya pertambangan ilegal.

"Untuk memuluskan permasalahan ini tidak dapat ditangani oleh pemerintah saja, akan tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat, terutama pelaku usaha tambang," kata Ridwan saat rapat di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Pangkalpinang, Minggu (20/6/2022).

Rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal itu menghasilkan nama Thamron atau Aon, pengusaha timah dari Bangka Tengah sebagai Ketua Satgas.

Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Ridwan kepada Aon.

Menurut Ridwan, satu bulan lebih menjadi penjabat gubernur, sudah melakukan sejumlah inspeksi mendadak (sidak) tambang timah ilegal.

Diketahui tambang ilegal mengakibatkan lingkungan rusak, dan negara dirugikan.

Dari hasil sidaknya itu, kata Ridwan, para kolektor bijih timah diminta tidak lagi membeli dari penambang ilegal.


Kebijakan ini, katanya, bukan untuk menutup usaha masyarakat, tetapi menjalankan pertambangan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Agar tidak ada pembelian pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," ucap Ridwan.

Dalam pembentukan satgas turut hadir kepolisian, kejaksaan dan para pelaku usaha pertambangan.

Sementara Aon yang diberi amanah untuk memberangus timah ilegal enggan bicara banyak pada awak media.

"Nanti kita ikut sesuai aturan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/20/131001878/pj-gubernur-babel-bentuk-satgas-pemberantasan-timah-ilegal-ketuanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke